RADARSOLO.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo melarang kendaraan dari arah barat yang melintas di Flyover Purwosari untuk putar arah.
Hal ini dilakukan guna menghilangkan potensi krodit di simpang empat Purwosari selama masa angkutan Lebaran 2025.
Pantauan Jawa Pos Radar Solo, larangan putar arah itu ditegaskan dengan pemasangan rambu terkait. Di jalan bawah flyover sisi timur atau simpang empat Purwosari telah dipasangi rambu U Turn Coret (larangan putar arah) sejak Senin (24/3/2025).
"Kami pasang rambu larangan U Turn di Simpang Empat Purwosari. Ini ditujukan untuk kendaraan yang melintas dari sisi barat Flyover Purwosari. Jadi kendaraan dari arah barat dilarang putar arah di simpang empat Purwosari," terang Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Solo Ari Wibowo kepada Jawa Pos Radar Solo.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pakaian Baru Mulai Diburu, Pedagang di Pasar Kota Wonogiri Raup Cuan
Mulai Senin siang, seluruh kendaraan dari barat Flyover Purwosari yang sebelumnya diizinkan untuk putar arah jika hendak menuju ke Stasiun Purwosari atau sekitarnya akan diarahkan untuk mengakses Jalan Perintis Kemerdekaan (depan Hotel Aston).
Atau bisa juga dengan mencari jalur lainnya menuju tujuan masing-masing. Dengan demikian potensi macet akibat aktivitas putar arah itu bisa diminimalkan saat memasuki masa angkutan Lebaran 2025 mendatang.
"Sejak rambu terpasang sudah mulai berlaku, ini sekaligus untuk sosialisasi sebelum H-7 dan H+7 Lebaran nanti," beber Ari.
Sekadar informasi, diberlakukannya larangan U Turn di simpang empat Purwosari itu dilakukan guna menghindari potensi penumpukan kendaraan yang kerap terlihat di kawasan tersebut. Kebijakan itu diambil juga untuk menunjang kelancaran lalu lintas mengingat pada Lebaran 2025 ini diprediksi ada 8,3 juta kendaraan yang akan melintas di Kota Solo atau naik 3-4 persen dari volume kendaraan pada Lebaran tahun sebelumnya.
"Prediksi kenaikan volume kendaraannya sekitar 3-4 persen. Dari evaluasi yang kami lakukan, Simpang Purwosari salah satu titik yang berpotensi bottleneck (tersumbat alias macet, Red) karena aktivitas putar arah itu. Jadi selama masa angkutan Lebaran ini kendaraan dilarang putar arah," tegas Kadishub Kota Solo Taufiq Muhammad. (ves/nik)
Editor : Niko auglandy