RADARSOLO.COM – Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin digugat wanprestasi oleh warga Solo, terkait batalnya produksi massal mobil Esemka.
Gugatan tersebut diajukan oleh Aufaa Luqmana, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Gugatan ini didaftarkan secara daring ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa (8/4/2025) dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051.
Selain Jokowi dan Ma’ruf Amin, gugatan juga ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi, selaku perusahaan yang ditunjuk sebagai produsen mobil Esemka.
Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena batalnya produksi massal mobil Esemka, yang sebelumnya sempat dipopulerkan oleh Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Dimana kendaraan ini digadang-gadang akan menjadi kendaraan nasional karena dirakit oleh anak-anak SMK di Kota Solo.
“Klien kami menaruh minat terhadap mobil Esemka, khususnya varian Bima jenis pickup. Ia berencana menggunakan mobil tersebut untuk memulai usaha jasa angkutan di Kota Surakarta,” ujar Arif.
Harga mobil Esemka yang lebih terjangkau dibandingkan merek lain juga menjadi daya tarik tersendiri.
Arif menyebut satu unit Esemka Bima dibanderol Rp150–170 juta dan kliennya berencana membeli dua unit. Namun, keinginan tersebut pupus karena mobil Esemka tak pernah diproduksi massal dan dipasarkan secara luas.
“Setelah Jokowi menjadi Presiden, beliau meresmikan pabrik perakitan Esemka di Boyolali pada 6 September 2019. Namun realisasinya tidak berjalan sebagaimana janji yang pernah disampaikan,” imbuh Arif.
Berjalannya waktu, lanjut Arif, usaha tersebut pupus karena Jokowi dinilai tidak mampu merealisasikan janjinya menjadikan Mobil Esemka sebagai mobil nasional.
"Yang mana Mobil Esemka tersebut tidak diproduksi massal dan tidak pernah dipasarkan secara luas di Indonesia, terkhususnya di Kota Surakarta," jelas Arif.
Mendasar pada asas point d’interet point d’action, lanjut Arif, sehingga penggugat melayangkan gugatan ke PN Surakarta.
"Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat berpendapat bahwa Penggugat telah memiliki kedudukan hukum dan sejalan dengan asas legitima persona standi in judicio untuk mengajukan gugatan aquo di Pengadilan Negeri Surakarta," tutur Arif.
Untuk itu, Arif merinci agar Hakim bisa menerima dan megabulkan gugatan untuk seluruhnya. Diantaranya Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara Massal adalah Perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu taksiran harga mobil Pick Up Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta dengan total kerugian setidak - tidaknya Rp 300 juta. Sehingga Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian tersebut kepada Penggugat.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan peninjauan kembali
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset PT PT Solo Manufaktur Kreasi yang jenis dan perinciannya akan ditentukan kemudian. Serta Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.
"Namun bila Majelis berpendapat lain, dengan ini Para Penggugat mohonkan untuk putusan yang seadil–adilnya," pungkasnya. (atn)
Editor : Damianus Bram