Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Unisri Solo: Harusnya PDI Perjuangan dan KPU Ikut Digugat

Antonius Christian • Senin, 21 April 2025 | 00:02 WIB
Pakar hukum tata negara Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo Al Ghozali Hide Wulukada.
Pakar hukum tata negara Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo Al Ghozali Hide Wulukada.

RADARSOLO.COM-Tudingan ijazah palsu yang diarahkan ke Jokowi tidak hanya ramai di media sosial.

Sejumlah akademisi ikut angkat bicara. Salah satunya pakar hukum tata negara Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo Al Ghozali Hide Wulukada.

Menurutnya, tudingan ijazah palsu Jokowi memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

Padahal gugatan ijazah palsu yang hanya ditujukan kepada Jokowi dinilai kurang pas.

Itu karena PDI Perjuangan dan KPU tidak ikut digugat

“Padahal yang perlu dibahas adalah siapa yang paling bertangung jawab bila ternyata ijazah tersebut palsu," tuturnya, Minggu (20/4).

Dari kaca hukum tata negara, Ghozali menerangkan, bila subjek yang bertanggung jawab dalam masalah ini yakni Jokowi, maka PDI Perjuangan serta partai koalisi yang mengusung Jokowi mulai dari Pilkada Solo, Pilgub Jakarta, hingga Pilplres, juga ikut terseret.

"Karena akarnya dari situ. Partai pengusung sebagai peserta pemilu punya pertanggungjawaban subjektif untuk memastikan, bahwa semua dokumen yang diajukan sebagai syarat administrasi dan keabsahan calon yang diusung itu harus sudah memenuhi kualifikasi hukum," urai Ghozali.
Bila kemudian ada gugatan yang ditujukan kepada Jokowi, lanjut Ghozali, maka PDI Perjuangan dan KPU juga turut digugat.

Sebab PDI Perjuangan dan KPU memiliki fungsi yang sama dalam hal verifikasi data.

"Para pihak tersebut punya kewajiban yang sama untuk melakukan klarifikasi kepada publik. Apakah benar dokumen yang digunakan untuk mendaftar ada yang palsu," ungkap dia.

Sebab, sesuai pasal 222 KUHP, barang siapa yang sengaja tidak memenuhi kewajiban hukum untuk memberikan keterangan kepada pejabat yang berwenang dapat dikenai pidana.

Kemudian pasal 55 dan 56, disebutkan jika diamnya seseorang secara sadar membuat atau membiarkan kejahatan terjadi, maka ia bisa dikategorikan sebagai turut serta atau membantu kejahatan.

Baca Juga: Aksi Sosial Paskah: Jemaat GSJA Immanuel Boyolali Bikin Gunungan Telur Asin untuk Dibagikan kepada Masyarakat

"Dengan berpijak pada dua dalil ini, maka penegak hukum dan Bapak Presiden Prabowo sebagai pemimpin negara, dapat mendesak untuk dilakukannya klarifikasi tersebut. Karena bila dibiarkan akan membias dan menyebabkan kegaduhan," terang Ghozali.

Bila kemudian ada pihak yang menggugat tempat Jokowi sekolah maupun kuliah, dia menyebut hal itu salah alamat.

Kenapa? Karena sekolah maupun kampus hanya korban, bukan pelaku. “Karena konteksnya yang dipersoalkan terkait Pemilu," ujarnya.

"Kemudian kenapa selama ini PDI Perjuangan tidak pernah digugat, saya juga kurang tahu. Saya hanya ingin agar gugatan ini bukan karena sentimen pada satu pihak," lanjut Ghozali.

Dalam sidang gugatan ijazah palsu, Ghozali menerangkan, hakim bersifat pasif, sehingga tidak punya wewenang memaksa Jokowi untuk menunjukan ijazah aslinya.

Begitupula dengan Jokowi juga tidak berkewajiban menunjukkan ijazah aslinya di persidangan.

"Jadi dalam hukum perdata itu, yang wajib membuktikan adalah penggugat dan tergugat,” jelasnya.

“Sehingga nanti bagaimana bukti yang dibawa penggugat bisa membuat tergugat menunjukkan ijazah aslinya,” imbuh Ghozali.

Lebih lanjut diterangkan Ghozali, bila ternyata tergugat dapat mengimbangi bukti yang dibawa penggugat, tidak menjadi kewajiban Jokowi menunjukkan ijazah asli. (atn/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#gugatan #pdi perjuangan #jokowi #ijazah palsu #unisri #al ghozali hide wulukada