RADARSOLO.COM – Seorang pria asal Kabupaten Karanganyar nekat melakukan tindak asusila berupa begal payudara di Kota Solo.
Pelaku berinisial BTN, 30, warga Jumantono, mengaku aksinya dipicu kecanduan menonton film dewasa.
Ia bahkan telah melakukan pelecehan seksual tersebut di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Karanganyar dan Solo.
Dalam pengakuannya kepada penyidik Polresta Surakarta, BTN menyebut bahwa aksinya dilakukan secara acak tanpa memilih korban secara khusus.
“Gara-gara ketagihan nonton video porno, jadi ada keinginan untuk itu. Wanitanya random, tidak harus cantik. Saat ada dorongan, langsung saya lakukan,” ujar BTN saat diperiksa, Senin (21/4/2025).
Aksi terbarunya dilakukan BTN di kawasan Stadion Manahan, Solo. Kala itu, korban berinisial BRA, 17, sedang jogging dan hendak pulang ke rumahnya di kawasan Pucangsawit. BTN kemudian membuntuti korban hingga ke Jalan Kali Kuantan, Jagalan.
“Saya remas payudaranya dari sebelah kanan saat motor saya pepetkan. Saya kabur lewat gang, tapi ternyata buntu. Waktu putar balik, sudah banyak warga. Saya langsung dimassa, motor saya juga ikut dirusak,” lanjut BTN.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo membenarkan insiden tersebut.
Ia menyebut korban sempat mengalami trauma, namun saat ini sudah mulai pulih dan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Korban sudah kami tangani. Saat ini kondisinya stabil. Pelaku juga akan kami periksa kejiwaannya untuk memastikan motifnya lebih mendalam,” terang Kombes Catur.
Catur menjelaskan, pelaku sempat membuntuti korban sejak dari Manahan. Saat di Jalan Kali Kuantan, Jagalan, BTN memepet motor korban dari sebelah kanan lalu melakukan aksi bejatnya.
Usai kejadian, BTN sempat mencoba kabur namun gagal. Ia ditangkap warga dan menjadi sasaran amukan massa.
Beruntung, petugas dari Polsek Jebres segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.
Pelaku kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Surakarta guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena dorongan seksual setelah melihat kemolekan korban yang baru selesai berolahraga di Stadion Manahan. Barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya juga sudah kami amankan,” tambah Catur.
Atas perbuatannya, BTN dijerat dengan Pasal 6A jo. Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 290 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (atn)
Editor : Damianus Bram