Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Ijazah Puluhan Pekerja Ditahan Perusahaan, Komisi IV Solo Siap Jadi Penengah, Disnaker Ancam Sanksi

Silvester Kurniawan • Rabu, 14 Mei 2025 | 00:41 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Solo Janjang Sumaryono
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Solo Janjang Sumaryono

RADARSOLO.COM– Komisi IV DPRD Kota Solo menyatakan siap menjadi mediator dalam kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan. Namun, langkah awal tetap berada di tangan pemkot melalui dinas tenaga kerja (disnaker).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Solo Janjang Sumaryono Aji menegaskan bahwa ijazah tak boleh dijadikan jaminan oleh perusahaan dengan alasan apa pun.

“Kalau ditahan, pekerja tidak bisa mencari kerja lain. Tidak bisa kerja, tidak ada pemasukan. Kalau tidak ada pemasukan, ya bisa jadi masuk kategori miskin. Ini jelas jadi peran Disnaker karena mereka sudah diberi anggaran untuk menangani hal seperti ini,” tegasnya, Selasa (13/5).

Janjang menilai bahwa anggaran yang dialokasikan untuk Disnaker seharusnya bisa mencakup penanganan persoalan tenaga kerja, termasuk kasus penahanan ijazah. 

Janjang juga menyayangkan jika forum-forum komunikasi tenaga kerja selama peringatan Hari Buruh tidak dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi dan menyelesaikan persoalan seperti ini.

“Komisi IV itu rumah rakyat. Kami siap menjembatani agar pengusaha tetap nyaman, tapi hak pekerja tetap terjamin,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Solo Widyastuti Pratiwiningsih mengakui adanya lonjakan aduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan dalam beberapa waktu terakhir. Ia menyebut bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut melalui klarifikasi dan mediasi, dengan memanggil kedua pihak.

“Kami terbuka jika ada aduan. Tindak lanjut akan dilakukan lewat klarifikasi dan mediasi. Setelah itu, baru disesuaikan dengan regulasi,” jelasnya.

Menurut Widyastuti, sejumlah perusahaan masih memiliki pemahaman keliru bahwa menahan ijazah akan mencegah pekerja keluar secara sepihak. Padahal, praktik tersebut jelas dilarang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

“Perusahaan tidak boleh menahan ijazah asli sebagai jaminan. Jika terbukti melanggar, sanksinya mulai dari teguran tertulis hingga penghentian produksi, namun bersifat berjenjang,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan agar tidak ada lagi pekerja yang dirugikan karena kebijakan yang melanggar hukum. (ves/bun)

Editor : Kabun Triyatno