Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pengacara Jokowi: "Kami Baik Hati Beri Kesempatan Mereka Buktikan Dalil Gugatan Ijazah Palsu"

Antonius Christian • Rabu, 14 Mei 2025 | 23:21 WIB
YB Irpan, penasihat hukum Jokowi dalam kasus tudingan ijazah palsu di PN Solo, Rabu (14/5).
YB Irpan, penasihat hukum Jokowi dalam kasus tudingan ijazah palsu di PN Solo, Rabu (14/5).

RADARSOLO.COM-Tiga kali upaya mediasi gugatan perdata dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, deadlock alias tidak membuahkan hasil.

Hal ini ditegaskan YB, Irpan, kuasa hukum Jokowi sebagai tergugat 1.

Diungkapkannya, pihak penggugat dan tergugat sepakat mediasi buntu.

Sebab telah terkonfirmasi oleh pihak SMAN 6 Solo maupun Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan ijazah tersebut.

"Menurut sudut pandang kami, tidak perlu ada uji lab seperti opini yang selama ini dibangun oleh pihak penggugat. Kecuali UGM atau SMAN 6 menyangkal," kata Irpan.

"Keterangan keaslian tidak hanya kita dapat dari institusi pendidikan, namun juga dari alumnus angkatan Pak Jokowi," katanya.

Kapan sidang gugatan perdata Jokowi dilanjutkan? Irpan mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari PN Kota Solo. "Karena pekan depan masih mediasi," pungkas Irpan.

Sementara itu, kuasa hukum TIPU UGM Andika Dina Prastiyo menilai, yang diungkapkan kuasa hukum Jokowi tergesa-gesa.

Baca Juga: Desa Sidomukti Karanganyar Diterjang Longsor, Tiga KK Mengungsi: Begini Kondisinya

"Kami sebagai penggugat masih menghormati proses mediasi. Ini kan diatur dalam Perma, dan harus dilalui. Dalam mediasi ini mediator memberikan opsi perdamaian, tetapi itu juga dalam pertimbangan kami juga," jelas dia.

"Karena kami masih harus memasukkan beberapa hal yang perlu, beberapa hal yang penting dalam rangka perdamaian. Tetapi dari pihak pak Jokowi dari kemarin kan inginnya deadlock, melanjutkan ke proses persidangan," imbuh Andika.

Hasil dari medasi, lanjut Andika, akan terlebih dulu dilaporkan ke prinsipalnya.

Mengingat M. Taufiq tidak hadir dalam mediasi karena harus menguji para mahasiswanya di Semarang. (atn/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#jokowi #sidang gugatan #ijazah palsu #perdata