RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengambil sikap tegas atas munculnya kembali praktik pemalakan berkedok uang keamanan. Wali Kota Solo Respati Ardi memastikan pihaknya akan memburu pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan pelaku usaha di kawasan perkotaan.
Langkah cepat ini diambil setelah Respati menerima langsung pengaduan dari seorang pelaku usaha di kawasan Coyudan, Rabu (14/5). Dalam aduan itu, ibu-ibu pemilik usaha tersebut mengaku dimintai uang keamanan sebesar Rp 3 juta per bulan oleh sekelompok orang yang belum diketahui afiliasinya.
“Dimintai Rp 3 juta per bulan. Ini akan kami tindak tegas. Belum disebutkan dari ormas mana, tapi permintaan ini sudah sangat keterlaluan,” ujar Respati, Kamis (15/5).
Setelah pertemuan itu, Respati kembali menjalin komunikasi dengan pelapor. Namun, korban belum berani mengungkap lokasi dan pelaku karena masih merasa takut.
“Pengadu sudah menghubungi saya lewat WA, tapi masih belum berani buka suara secara detail. Saya sudah minta, kalau kejadian terulang, segera kabari. Saat ini kami masih mendalami kasusnya,” tegasnya.
Respati menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini dan menegaskan komitmennya menjadikan Solo sebagai zona anti pungli dan anti premanisme.
“Langsung lapor ke saya, bisa lewat kanal Lapor Mas Wali, satpol PP, kelurahan-kecamatan, atau aparat kepolisian. Semuanya satu suara menjadikan Solo bersih dari pungli dan premanisme. Tim Saber Pungli juga siap bergerak,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Solo Daryono mendukung penuh sikap wali kota. Ia menyebut praktik premanisme seperti ini bertentangan dengan nilai-nilai luhur masyarakat Solo dan bisa menjadi ancaman serius bagi iklim investasi.
“Premanisme harus diberantas tuntas. Ini pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan. Kalau dibiarkan, Solo bisa kehilangan kepercayaan dari para investor. Kami mendukung kepolisian untuk segera bertindak cepat,” ujar politikus PKS tersebut.
Daryono juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk pemalakan. (ves/bun)
Editor : Kabun Triyatno