Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Ketagihan Taruhan Online, Office Boy Warga Sukoharjo Gadaikan Motor Kantor ke Pedagang Hik

Antonius Christian • Minggu, 15 Juni 2025 | 21:26 WIB
Ilustrasi judi.
Ilustrasi judi.

RADARSOLO.COM-Seorang office boy (OB) berinisial ST, 50, warga Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan sepeda motor operasional kantor tempatnya bekerja.

Aksi itu dilakukan demi melunasi utang akibat kecanduan taruhan online.

ST bekerja sebagai petugas kebersihan di PT Himawan Berjaya Nusantara (HBN) di Jalan Kahuripan, Sumber, Banjarsari, Solo.

Ia dilaporkan membawa kabur satu unit motor operasional kantor, yakni Honda Vario 125 warna oranye tahun 2013 nomor polisi AD 6612 OU.

Motor tersebut kemudian digadaikan kepada seorang pedagang warung hik berinisial PD di kawasan Terminal Kartasura, senilai Rp3 juta.

“Tersangka mengaku membawa kabur motor milik kantor karena terlilit utang dan kecanduan judi online. Motor itu digadaikan dengan iming-iming akan ditebus dalam waktu dekat,” jelas Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, Minggu (15/6/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.00.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ST membawa motor saat situasi kantor sedang sepi.

Ia sempat berpamitan kepada rekannya sesama OB, berinisial UT, dengan alasan hendak keluar sebentar.

ST kemudian menuju Terminal Baru Kartasura dan mendatangi warung hik milik PD.

Ia mengaku bahwa motor tersebut adalah milik pribadi dan meminjam uang dengan menjaminkan kendaraan tersebut.

“Untuk meyakinkan, ST bahkan meninggalkan STNK dan KTP sebagai jaminan. Uang hasil gadai digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari,” imbuh Prastiyo.

Baca Juga: Bedah Rumah Sehari Rampung Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Libatkan Perguruan Silat di Sragen

Namun sekitar pukul 14.00, ST kembali ke kantor tanpa membawa motor. Kecurigaan pun muncul.

Setelah ditanya oleh staf perusahaan, ia akhirnya mengakui bahwa kendaraan telah digadaikan.

Pihak perusahaan segera melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

ST ditangkap sekitar pukul 22.00 dan motor berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Kami sudah mengamankan sepeda motor tersebut. Saat ini tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Prastiyo.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (atn/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#gadaikan motor #office boy #taruhan online