RADARSOLO.COM - Proses hukum terhadap S, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya, terus bergulir. Meski pelaku telah menerima sanksi administratif dari instansinya, namun pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan pidana tetap berjalan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, saat dikonfirmasi, Rabu (25/6).
“Penanganan tetap sesuai prosedur. Jadi meskipun secara internal sudah ada langkah administratif, secara pidana prosesnya tetap jalan. Kami tangani sebagaimana aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa korban dan terlapor sempat bekerja dalam satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang sama. Dugaan pelecehan disebut terjadi di lingkungan kantor dengan bentuk tindakan yang tergolong sebagai perbuatan cabul, yakni adanya kontak fisik langsung.
Baca Juga: Belum Sempat Digunakan, Kandang Ternak Ayam di Penggung Boyolali Ludes Terbakar
“Untuk fakta saat ini, memang antara korban dan pelaku berkantor di tempat yang sama. Kemungkinan ada momen yang tidak disengaja atau faktor situasional tertentu, hingga terjadi perbuatan yang dikategorikan sebagai cabul secara fisik. Fakta-fakta ini yang saat ini sedang kami dalami secara lebih rinci,” lanjut Prastiyo.
Meski tidak ada saksi mata yang melihat langsung peristiwa tersebut, polisi tetap mengantongi keterangan dari sejumlah saksi tidak langsung. Beberapa di antaranya adalah anggota keluarga korban yang pertama kali mendengar cerita pasca kejadian.
Baca Juga: 10 Potret Juliana Marins Turis Asal Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani, Hobi Olahraga dan Traveling
“Saat kejadian memang tidak ada saksi langsung. Tapi kami punya saksi-saksi dari pihak keluarga korban yang pertama kali mendengar cerita korban usai kejadian. Dari situlah ada keberanian dari pihak korban dan keluarganya untuk membuat laporan resmi ke kepolisian,” jelasnya.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa komunikasi digital antara korban dan terlapor. Dari sejumlah percakapan yang disita, terdapat ungkapan-ungkapan yang menunjukkan adanya relasi yang tidak sehat, dan membuat korban merasa tidak nyaman.
Baca Juga: Kapan Malam 1 Suro 2025? Ini Asal-usul, Makna, dan Tradisi yang dan Tradisi yang Masih Lestari
“Kami sudah mendapatkan percakapan digital (chat). Dari chat itu, memang terlihat ada ungkapan-ungkapan yang meski tersirat, menunjukkan bahwa korban merasa tidak nyaman. Ada indikasi pelaku pernah melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan bagi korban,” imbuhnya.
Meski demikian, hingga kini kepolisian belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Proses penyelidikan masih berlanjut, termasuk pengumpulan alat bukti tambahan serta pendalaman psikologis terhadap korban.
“Kami harus hati-hati. Ini menyangkut nama baik banyak pihak. Prosesnya masih panjang dan kami pastikan akan berjalan sesuai dengan koridor hukum. Status tersangka belum ditetapkan karena masih dalam tahap klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Prastiyo. (atn/bun)
Editor : Kabun Triyatno