Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pencuri Motor Pegawai Warung Ayam Keprabon Ditangkap Resmob Polda, Ini Kronologisnya

Antonius Christian • Senin, 7 Juli 2025 | 02:35 WIB
ilustrasi oplisi tengah mengamankan pelaku curanmor di kamar kosnya.
ilustrasi oplisi tengah mengamankan pelaku curanmor di kamar kosnya.

RADARSOLO.COM Setelah sempat buron dari pelariannya, AS, 52, akhirnya terhenti di sebuah kamar kos kawasan Kampung Margorejo, Kelurahan Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Dia dibekuk Tim Resmob Polda Jateng Ekswil Solo Raya setelah mencuri sepeda motor Yamaha Aerox di kawasan Keprabon, Banjarsari.

AS sempat merasa aman. Selama hampir dua pekan, pria tersebut mengira aksinya mencuri sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi AD 2788 AQB pada Minggu (22/6) silam tidak akan terendus aparat kepolisian.

Namun, jejak pelaku akhirnya terendus setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Katim Jatanras Polda Jateng Ekswil Solo Raya AKP Rio Adi Putro mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan Antonius Aldi, 23, warga Sukoharjo yang bekerja di Warung Ayam Keprabon.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di belakang warung dalam kondisi tidak dikunci stang.

“Saat itu korban memarkirkan sepeda motor di belakang warung sekitar pukul 11.00 WIB. Namun sekitar pukul 13.00, korban diberitahu oleh rekan kerjanya bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir,” jelas Rio, Minggu (6/7).

Korban pun langsung mengecek ke lokasi. Dia sempat menanyakan kepada beberapa rekan kerjanya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motornya.

Menyadari sepeda motornya benar-benar hilang, korban kemudian memutuskan untuk melapor ke Polresta Solo

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Petugas Resmob Polda Jateng Ekswil Solo Raya bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.

“Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di sebuah kamar kos di kawasan Kampung Margorejo,” terang Rio.

Tim Resmob pun langsung bergerak ke lokasi. Pada Kamis (3/7) dini hari sekitar pukul 02.00, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kamar kos tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Aerox milik korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Pelaku ini diketahui merupakan residivis kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri motor karena alasan ekonomi. Motor hasil curian rencananya akan dijual, namun belum sempat dijual sudah kami amankan lebih dulu,” imbuhnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan AS dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lain di wilayah Solo dan sekitarnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Rio. (nik)

 

Editor : Niko auglandy
#curanmor #resmob #pencuri #polda