Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur di PN Solo, Penggugat Ngotot Melawan Bakal Ajukan Banding

Antonius Christian • Jumat, 11 Juli 2025 | 01:50 WIB

YB Irpan, pengacara mantan Presiden RI Jokowi beri penjelasan usai sidang putusan, Kamis (10/7). (A Christian/Radar Solo)
YB Irpan, pengacara mantan Presiden RI Jokowi beri penjelasan usai sidang putusan, Kamis (10/7). (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM– Gugatan perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) resmi gugur di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Majelis hakim PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi bersama para tergugat lainnya. Dalam sidang putusan sela yang digelar daring, Kamis (10/7), majelis hakim menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang memeriksa perkara ini.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Putu Gde Hariadi ini memutuskan untuk menerima eksepsi dari para tergugat. Dalam keterangan usai sidang, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengungkapkan bahwa majelis hakim menilai perkara tersebut tidak masuk dalam ranah hukum perdata yang menjadi kewenangan PN Solo, melainkan merupakan perkara hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Advokat Zaenal Mustofa Yang Gugat Keabsahan Ijazah Jokowi Terseret Pemalsuan Dokumen, Kini Dilimpahkan Ke Kejari Sukoharjo Dan Segera Disidang

“Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dari tergugat dua, tiga, dan empat, serta menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara ini,” ungkap Irpan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000. Dengan adanya putusan sela ini, perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi otomatis tidak akan dilanjutkan ke pokok perkara, kecuali ada banding.

“Dengan adanya putusan ini, maka berakhirlah perkara tersebut di Pengadilan Negeri Solo. Persidangan tidak akan dilanjutkan ke pokok perkara, kecuali ada banding,” tegas Irpan.

Baca Juga: Ajudan Jokowi Diperiksa Polisi soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu: Ini Kata Kompol Syarif

Sementara itu, Muhammad Taufiq, selaku penggugat, mengaku tidak terkejut dengan putusan majelis hakim tersebut. Ia bahkan telah memprediksi hasilnya.

“Kami sudah memprediksi putusan ini sejak tadi pagi. Hakim masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Ini bukan kemenangan bagi para tergugat, melainkan bentuk ketidakberanian hakim untuk berpihak pada kebenaran,” ujar Taufiq.

Baca Juga: Heboh! Dua Bocah SD Bikin Konten Kritik Isu Ijazah Jokowi Berujung Didatangi Polisi: Mohon Hal Ini ke Pak Hakim

Meski kecewa, Taufiq menegaskan bahwa ia akan mengajukan banding atas putusan sela tersebut. “Saya akan ajukan banding dalam waktu dekat ini. Tentu proses ini akan berlanjut,” tegasnya.

Selain itu, Taufiq menyatakan bahwa ia tengah menyiapkan gugatan baru melalui jalur citizen lawsuit atau gugatan warga negara. Langkah ini ia nilai sebagai upaya lanjutan untuk melawan keputusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi para tergugat.

Baca Juga: Sindiran Pedas Jokowi untuk Roy Suryo Cs: Setelah Ijazah, Mau Ngecek KTP, KK, SIM?

“Kami akan ajukan gugatan citizen lawsuit. Ini bukan akhir dari perjuangan kami. Justru ini membuktikan bahwa hakim daerah masih belum berani dan belum cukup pintar dalam menangani perkara semacam ini,” katanya.

Taufiq menambahkan bahwa gugatan citizen lawsuit akan menjadi langkah strategis untuk menguji keberanian pengadilan dalam menangani kasus yang menyangkut pejabat negara.

Dugaan ijazah palsu ini muncul setelah Muhammad Taufiq mengajukan gugatan terhadap Jokowi. Dalam gugatannya, Taufiq tidak hanya menyasar Jokowi, tetapi juga KPU Solo sebagai penyelenggara pemilu, SMAN 6 Surakarta sebagai sekolah tempat Jokowi menempuh pendidikan menengah, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sebagai kampus tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi. (atn/bun)ijazah

Editor : Kabun Triyatno
#gugatan #jokowi #gugur #ijazah palsu #pn solo #majelis hakim