Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Cerita “Berdarah-darah” Penggugat untuk Bisa Beli Esemka Seri Bima: Pabrik Hanya Terima Servis, Tidak Ada Perakitan maupun Penjualan Mobil

Antonius Christian • Rabu, 30 Juli 2025 | 18:35 WIB
Mobil Esemka seri Bima yang dibeli penggugat lewat pasar daring karena pabrik Esemka disebut tidak ada perakitan maupun penjualan mobil.
Mobil Esemka seri Bima yang dibeli penggugat lewat pasar daring karena pabrik Esemka disebut tidak ada perakitan maupun penjualan mobil.

RADARSOLO.COM-Upaya Aufaa Luqmana yang menggugat wanprestasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mantan wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), enggak main-main.

Aufaa mengikuti proses hukum yang cukup panjang.

Bukan hanya itu, meskipun harus “berdarah-darah”, Aufaa mampu mendatangkan mobil Esemka seri Bima ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025).

Mobil Esemka seri Bima yang dibeli Aufaa dari pasar daring adalah unit bekas.

“Kami benar-benar berusaha membuktikan bahwa mobil Esemka itu memang ada, tetapi sulit diakses oleh masyarakat," ujar Aufaa di depan PN Solo.

"Kami beli sendiri, bekas, bukan dari PT Esemka. Harga awal Rp50 juta, saya tawar menjadi Rp40 juta, dan disepakati Rp45 juta. Pemilik sebelumnya dari Jakarta,” imbuh dia.

Menurut Aufaa, perjuangan untuk mendapatkan unit Esemka tersebut tidak mudah.

Dia butuh waktu hampir 1 bulan untuk mendapatkan mobil Esemka di berbagai platform marketplace.

Akhirnya pada 21 Juli 2025, Aufaa mendapatkan mobil Esemka seri Bima dari Jakarta.

Setelah dicek, ternyata ada kerusakan. Aufaa lalu membawa mobil tersebut ke pabrik PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) di Boyolali untuk keperluan servis.

“Mereka (teknisi PT Esemka) bersedia servis, tetapi tidak menjual unit. Biaya servis Rp415 ribu,” ujar Aufaa.

“Dari situ saya tahu bahwa Esemka memang masih membuka layanan servis, tetapi tidak ada kegiatan produksi atau penjualan mobil,” lanjut dia.

Baca Juga: Gugatan Esemka Berlanjut, Penggugat Siap Damai Asal Diberi Akses Beli Mobil Tahun Ini

Ditambahkan Aufaa, saat di pabrik Esemka, dia tidak menemukan adanya aktivitas perakitan atau jual beli mobil.

“Kami ingin tunjukkan ke hakim, ini bukan sekadar gugatan tanpa dasar. Mobilnya ada, tetapi Esemka-nya tidak bisa melayani penjualan. Harapan saya dari awal, kan, beli baru langsung dari pabrik, bukan beli bekas,” urai Aufaa.

Diketahui, sidang gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka memasuki babak akhir.
Agenda penyampaian kesimpulan digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025).

Meskipun berlangsung secara daring, pihak penggugat menghadirkan langsung satu unit mobil Esemka seri Bima di depan kantor PN Solo.

Hal ini sebagai bentuk pembuktian atas klaim mereka terhadap keberadaan dan aktivitas produksi mobil nasional tersebut.

Kuasa hukum penggugat Arif Sahudi menegaskan, langkah kliennya menghadirkan unit mobil ke persidangan bertujuan menunjukkan iktikad baik dan keseriusan dalam membuktikan materi gugatan.

Mereka juga menyayangkan permohonan untuk pemeriksaan setempat ke gudang atau fasilitas PT SMK ditolak oleh majelis hakim.

“Kami sempat mengajukan permohonan pemeriksaan setempat ke lokasi SMK, agar majelis bisa melihat langsung ada atau tidaknya aktivitas produksi. Tetapi ditolak karena dianggap tidak relevan dengan pokok sengketa, yang menurut hakim bukan soal tanah. Padahal ini penting untuk membuktikan soal wanprestasi,” bebernya. (atn)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#wanprestasi #pabrik #jokowi #sidang gugatan #pn solo #esemka