RADARSOLO.COM – Sidang lanjutan gugatan wanprestasi terkait program mobil nasional Esemka yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin kembali mengalami penundaan.
Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan kesimpulan pada Rabu (30/7) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, resmi ditunda dan dijadwalkan ulang pada Rabu (6/8) pekan depan.
Penundaan ini terjadi setelah majelis hakim menerima permohonan dari pihak penggugat, Aufaa Luqmana, yang mengajukan tambahan alat bukti baru. Informasi tersebut dibenarkan oleh Humas PN Kota Solo, Aris Gunawan.
“Agenda Rabu kemarin seharusnya sudah masuk tahap kesimpulan. Tapi karena ada surat dari pihak penggugat yang mengajukan permohonan tambahan bukti, maka sidang ditunda. Majelis memberi kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan bukti tambahan terakhir sebelum masuk kesimpulan,” ujar Aris saat dikonfirmasi, Kamis (31/7).
Aris menjelaskan bahwa meski proses sidang tetap berlangsung secara daring, kehadiran bukti baru memungkinkan persidangan dilakukan secara luring. Namun ia belum merinci bentuk bukti yang diajukan.
“Karena membawa bukti baru, maka sidang berikutnya bisa berlangsung offline. Untuk kehadiran pihak-pihak dalam sidang sebelumnya, mungkin lengkap, tapi secara pasti hanya majelis hakim yang bisa memastikan. Yang jelas, permohonan bukti baru sudah diterima majelis,” tambahnya.
Secara terpisah, kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penambahan bukti sejak Senin (28/7).
Bukti baru tersebut berupa satu unit mobil Esemka Bima 1.2 yang baru mereka dapatkan dari marketplace online akhir pekan lalu.
“Surat permohonan kami ajukan sejak Senin karena mobil baru kami dapatkan Minggu. Harapannya bisa masuk dalam pembuktian sebelum kesimpulan. Majelis hakim merespons positif dan menetapkan sidang lanjutan 6 Agustus,” jelas Sigit.
Dia menyebut, mobil tersebut dibeli dari seorang penjual di Jakarta dengan harga Rp 45 juta, setelah melakukan pencarian selama hampir sebulan.
Unit mobil itu rencananya akan dibawa langsung ke pengadilan sebagai bukti fisik bahwa Esemka memang eksis, namun tidak tersedia untuk dibeli secara resmi dari PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Menurut Sigit, ini menjadi dasar gugatan wanprestasi karena program mobil nasional yang dijanjikan tidak berjalan sesuai kampanye.
“Unit mobil ini penting untuk memperkuat argumentasi bahwa program mobil nasional Esemka tidak berjalan sesuai janji kampanye presiden dan wakil presiden saat itu. Tidak ada penjualan maupun produksi aktif di pabrik, hanya layanan servis yang tersedia,” tandasnya.
Pihaknya juga menyiapkan kelengkapan dokumen kendaraan sebagai bagian dari alat bukti tambahan.
“Surat-surat kendaraan akan kami lampirkan juga. Terkait penerimaan bukti, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ucap Sigit.
Dengan adanya bukti tambahan ini, pihak penggugat semakin optimistis bisa memenangkan gugatan.
Terlebih, berdasarkan temuan langsung di lapangan, mereka tidak menemukan adanya kegiatan produksi maupun penjualan mobil di gudang SMK di Boyolali.
“Kami sudah datang ke lokasi dan tidak ada aktivitas produksi. Ini menegaskan bahwa program mobil nasional ini stagnan. Masyarakat tidak bisa membeli secara langsung, dan itu jadi inti dari gugatan wanprestasi kami,” pungkasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy