RADARSOLO.COM – Cuaca dingin di Kota Solo belakangan ini rupanya memicu ulah tak terpuji dari tiga pemuda asal Kabupaten Grobogan. Hanya karena ingin menghangatkan badan, ketiganya nekat menenggak minuman keras (miras) jenis CIU di pinggir jalan.
Aksi mereka langsung dipergoki Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo saat sedang berpatroli di kawasan Jalan Popda, Nusukan, Kecamatan Banjarsari, pada Selasa (5/8) dini hari.
Ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial FF, 23, NA, 22, dan BCPS, 22. Mereka mengaku datang ke Solo hanya untuk jalan-jalan malam dan menikmati udara segar.
Namun entah bagaimana, mereka justru membawa serta CIU dari kampung halaman dan meminumnya di ruang publik yang cukup terbuka.
Kecurigaan petugas bermula saat patroli malam Tim Sparta melintas di sekitar tanggul Bendungan Tirtonadi. Gelagat ketiganya yang mencurigakan membuat petugas menghampiri.
Awalnya, mereka mengaku hanya nongkrong biasa. Tapi saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan dua botol besar air mineral berisi CIU klutuk, sebagian isinya sudah diminum.
"Alasan mereka minum miras karena udara dingin. Katanya, biar badan hangat dan tidak masuk angin. Tapi tentu saja itu bukan alasan pembenaran," tegas Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Edi Sukamto.
Baca Juga: 7 Kafe Penjual Miras di Solo Disegel, Pemkot Gencarkan Razia Perizinan
Tak hanya itu, satu botol CIU lainnya ternyata disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik salah satu pelaku. Dari pengakuan FF, yang merupakan penggagas ajakan minum, Solo dalam beberapa malam terakhir memang terasa lebih dingin, sehingga mereka sepakat menenggak CIU untuk menghangatkan tubuh.
“Kita sudah biasa minum ini kalau dingin. Di kampung juga begitu. Tadinya cuma niat jalan-jalan, terus mampir ke sini,” ungkap FF saat diperiksa petugas.
Meski tidak sampai membuat keributan, pesta miras yang dilakukan di ruang publik tetap dinilai membahayakan dan berpotensi mengganggu keamanan.
"Ini bukan sekadar soal minum, tapi ada potensi gangguan. Apalagi mereka bukan warga sini. Kita harus antisipasi sejak dini agar tidak merembet ke hal-hal yang lebih besar," imbuh Kompol Edi.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua botol CIU berukuran 1.600 ml yang masih menyisakan cairan cukup pekat. Ketiganya langsung digelandang ke Mako Sat Samapta Polresta Solo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini kami tangani sebagai pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kami juga berikan pembinaan dan peringatan keras agar tidak mengulangi,” pungkas Kompol Edi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda dari luar kota, agar tidak menjadikan Solo sebagai tempat pelampiasan kegiatan negatif.
"Silakan berkunjung, tapi tetap jaga etika dan keamanan. Jangan bawa kebiasaan buruk dari kampung halaman," tandasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy