RADARSOLO.COM — Kasus hukum yang menyeret nama mobil Esemka terus bergulir, dan kini memasuki babak akhir. Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, semakin yakin bahwa jumlah mobil nasional yang sempat digadang-gadang itu kini bisa dihitung dengan jari.
Menurutnya, populasi Esemka di masyarakat tidak lebih dari 20 unit, sebuah klaim yang bertolak belakang dengan pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut pesanan Esemka mencapai 6.000 unit.
Arif menambahkan, dari penelusurannya di media sosial, hanya ada sekitar 10 pemilik Esemka aktif yang mengunggah kendaraan tersebut. Sebagian besar dari mereka adalah kolektor atau pihak yang memang terlibat dalam proyek awal.
Arif Sahudi menyoroti minimnya bukti yang dihadirkan pihak tergugat selama persidangan. "Sepanjang proses persidangan, tidak pernah ada dokumen, faktur pemesanan, maupun bukti produksi yang mengarah pada klaim pemesanan ribuan unit," tegasnya.
Menurutnya, unit yang dibeli kliennya, Aufaa Luqmana Re A, diduga hanya sebatas prototipe. "Setelah saya pelajari bukti-bukti dari kami maupun dari mereka, sama sekali tidak ada yang mendukung klaim pemesanan ribuan unit. Jadi besar kemungkinan Esemka hanya sebatas proyek uji coba," papar Arif.
Dengan fakta-fakta tersebut, pihak penggugat optimistis gugatan wanprestasi yang diajukan akan dikabulkan majelis hakim. Arif menilai kasus ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap proyek nasional.
Demi transparansi, Arif meminta agar sidang putusan yang dijadwalkan dalam dua pekan ke depan dapat digelar secara tatap muka dan terbuka untuk umum. Hal ini penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama mahasiswa hukum, tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam kasus sebesar ini.
"Kami meminta agar sidang putusan nanti digelar tatap muka dan terbuka untuk umum. Meskipun pendaftaran dilakukan lewat e-court, secara aturan hukum sidang tetap harus bisa diakses publik," jelasnya. (atn/bun)
Editor : Kabun Triyatno