RADARSOLO.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo berhasil meringkus seorang perempuan berinisial DM, 35, warga Gemolong, Sragen, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor rental. Modusnya, tersangka berpura-pura menyewa motor untuk keperluan usaha, namun justru menggadaikannya.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Yudi, 42, warga Mojosongo, yang menyewakan satu unit motor Honda Genio keluaran 2023 kepada tersangka.
DM datang pada 20 Januari 2025 dengan alasan membutuhkan motor untuk transportasi usaha. Untuk meyakinkan korban, ia meninggalkan jaminan berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga.
Awalnya, masa sewa disepakati Rp80 ribu per hari, dan tersangka sempat memperpanjangnya hingga tiga minggu. Namun, saat masa sewa habis, motor tak kunjung dikembalikan. Korban mulai curiga karena DM selalu beralasan setiap kali dihubungi.
Berdasarkan laporan yang masuk, Satreskrim Polresta Solo langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi bukti kuat, DM berhasil ditangkap pada Selasa (5/8) di rumahnya di Gemolong, Sragen, tanpa perlawanan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Genio, BPKB motor, serta KIS dan Kartu Keluarga milik tersangka yang digunakan sebagai jaminan.
Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyewakan kendaraan.
"Jangan mudah percaya hanya dengan jaminan kartu identitas. Pastikan ada perjanjian yang jelas agar menghindari hal-hal seperti ini," tegasnya. Polresta Solo berkomitmen untuk menindak tegas setiap laporan penipuan dan penggelapan. (atn/bun)
Editor : Kabun Triyatno