RADARSOLO.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Solo. Kali ini, seorang pria berinisial K (60), warga Nusukan, Kecamatan Banjarsari, tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya akibat pengaruh minuman keras (miras). Peristiwa itu berlangsung Selasa (26/8) malam.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, kasus ini berawal dari laporan warga yang diteruskan ke Call Center 110 Polresta Surakarta.Laporan menyebutkan adanya dugaan KDRT disertai pengancaman dengan senjata tajam di wilayah Bibis Baru, Nusukan.
“Tim Sparta segera meluncur ke lokasi. Setiba di tempat kejadian, korban bersama anaknya serta barang bukti pisau sudah diamankan warga. Sementara terduga pelaku masih berada di dalam rumah,” ujar Kompol Edi, Rabu (27/8) pagi.
Petugas sempat kesulitan karena pintu depan terkunci rapat. Polisi akhirnya masuk melalui pintu belakang. Di dalam kamar, pelaku ditemukan tengah tertidur akibat pengaruh alkohol.
Selain itu, petugas juga menemukan sisa minuman keras jenis ciu yang diduga dikonsumsi pelaku sebelum cekcok dengan istrinya.
Dari keterangan awal, K pulang dalam kondisi mabuk berat. Ia marah-marah, melontarkan kata-kata kasar, dan memaki istrinya. Saat korban mencoba melawan, perkelahian pun pecah. Warga sekitar bersama Ketua RT turun tangan melerai. Namun, pelaku sempat mengambil sebilah pisau dapur dan melemparkannya ke arah istrinya. Beruntung, lemparan itu tidak mengenai korban.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu pisau dapur dan satu botol berisi sisa miras jenis ciu. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses lebih lanjut,” jelas Kompol Edi.
Wakasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Sudarmiyanto menambahkan, kasus ini kemudian ditempuh melalui jalur mediasi. Baik pelaku maupun korban sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Pelaku sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Hal ini disepakati bersama sebagai jalan damai,” terang Sudarmiyanto.
Meski berakhir damai, peristiwa tersebut menjadi perhatian warga sekitar. Pasalnya, kasus KDRT ini dipicu konsumsi miras oplosan jenis ciu.
Warga berharap kejadian itu bisa menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya alkohol, terutama jika dikonsumsi berlebihan.
Polresta Surakarta juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor bila terjadi KDRT, khususnya yang dipicu alkohol maupun narkoba.
“Miras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan KDRT. Kami harap warga segera melapor agar tidak menimbulkan korban jiwa,” tegas Sudarmiyanto. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy