RADARSOLO.COM-BPJS Kesehatan menggelar kegiatan media workshop dengan mengangkat tema Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta.
Acara itu berlangsung di Kota Surakarta yang langsung dihadiri Direktur Utama BJPS Kesehatan Ghufron Mukti, Selasa (16/9/2025).
Ghufron menekankan pentingnya akses layanan kesehatan jiwa yang setara.
Sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan fisik dan mental masyarakat Indonesia.
Maka itu, layanan kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata.
”Kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin negara dan BPJS Kesehatan. Bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi,” beber Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron mengungkapkan, terdapat tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir.
Sepanjang 2020–2024, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp6,77 triliun dengan total kasus sebanyak 18,9 juta.
Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi.
Yakni sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp3,5 triliun. Sedangkan pada tahun 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit.
Ghufron menambahkan, provinsi dengan jumlah kasus jiwa tertinggi adalah Jawa Tengah sebanyak 3,5 juta kasus.
Disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
"FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa. Tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga berfungsi sebagai pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif," tegas Ghufron.
BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa melalui skrining berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses publik di situs resmi BPJS Kesehatan.
Skrining tersebut membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan kejiwaan.
"Hasilnya menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis. Pendekatan ini memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini," ucap Ghufron
Selain itu, bagi peserta yang sebelumnya ditangani di rumah sakit dan dinyatakan kondisinya stabil, kini dapat dilanjutkan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB).
Ghufron menerangkan, peserta JKN tetap dapat melanjutkan pengobatan yang lebih mudah dan dekat dengan tempat tinggal mereka. Termasuk lebih efisien dalam mengakses layanan kesehatan jiwa.
Menurut Ghufron, negara hadir melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan setiap peserta dapat mengakses layanan kesehatan jiwa.
BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan layanan kesehatan jiwa yang mudah, cepat dan setara bagi masyarakat Indonesia.
Sementara itu, psikolog klinis Tara de Thouars menilai langkah BPJS Kesehatan ini sejalan dengan kebutuhan mendesak dalam mengatasi masalah kesehatan mental di masyarakat.
Ia menyoroti data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental.
Ditambah terdapat 72,4 persen karyawan yang disurvei juga mengaku mengalami masalah mental.
"Angka percobaan bunuh diri bahkan mencapai 10 kali lipat dibandingkan kasus bunuh diri yang tercatat setiap bulan," kata Tara.
"Bahkan survei Indonesia National Mental Health yang dilakukan pada tahun 2024 menunjukkan data bahwa sebanyak 39,4 persen remaja mengalami masalah mental dan setiap tahun meningkat 20 hingga 30 persen," imbuh dia.
Lebih lanjut, Tara menjelaskan bahwa pemicu timbulnya masalah kesehatan mental ini antara lain tingkat stres yang tinggi, persaingan ketat di dunia kerja, serta masalah ekonomi.
Begitu juga fear of missing out (fomo) terhadap sesuatu, sandwich generation, hingga tekanan dari media sosial.
"Tekanan ini memengaruhi kondisi emosi, pikiran, dan perilaku sehingga menghambat fungsi kehidupan sehari-hari," ucap Tara.
"Sayangnya, stigma negatif masih kuat melekat di masyarakat, di mana orang dengan gangguan jiwa sering dicap sebagai lemah, kurang bersyukur atau bahkan dianggap aib. Stigma ini membuat banyak individu memilih menyembunyikan masalahnya dan enggan mencari pertolongan," tambahnya.
Tara mengimbau untuk tidak memberi label negatif kepada pengidap kesehatan mental. Dikarenakan akan membuat orang takut untuk mencari bantuan.
Selain itu, berhenti menormalisasi gangguan mental sebagai hal biasa dan menganggap masalah mental sebagai sesuatu yang keren atau istimewa. Hal itu membuat masalah tidak tertangani.
Menurutnya, yang harus dinormalisasi adalah mencari bantuan profesional dan menemui psikolog atau psikiater.
“Sebelum kita mengharapkan keadaan menjadi lebih baik untuk diri sendiri dan orang sekitar, mulailah dengan menjaga kesehatan mental. Dikarenakan tanpa kesehatan mental, apapun tidak akan ada artinya," jelasnya Tara.
Plt. Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin Surakarta Wahyu Nur Ambarwati menuturkan, pihaknya siap melayani peserta JKN dengan prinsip humanistik.
RSJD memiliki 213 tempat tidur untuk rawat inap. Termasuk 177 tempat tidur psikiatri serta instalasi rehabilitasi psikososial untuk membantu pasien meningkatkan kualitas hidup, kemandirian dan produktivitas.
"Jumlah pasien rawat inap di sini paling banyak adalah peserta JKN dengan total lebih dari 90 persen, baik yang terdaftar pada segmen PBI maupun non-PBI," terangnya.
"Ini menunjukkan bahwa mayoritas pasien kesehatan jiwa di Surakarta dan sekitarnya sangat bergantung pada program JKN untuk mengakses layanan kesehatan," jelas Wahyu.
Sementara itu, menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, upaya sosialiasi skrining kesehatan jiwa berbasis SRQ-20 harus semakin digaungkan. Dikarenakan potensi kasus terkait kesehatan jiwa terus meningkat.
Ia juga menekankan bahwa pencegahan timbulnya gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab bersama. Antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, komunitas, dan masyarakat.
"Jumlah kasus gangguan jiwa terus meningkat tiap tahunnya, sehingga layanan kesehatan jiwa dalam program JKN harus inklusif, berkesinambungan, dan tidak diskriminatif," ucapnya.
"Masyarakat juga harus memastikan keaktifannya sebagai peserta JKN, sehingga saat mengakses layanan kesehatan jiwa tidak menemui kendala," tegas Timboel.
Timboel berharap, semakin banyak fasilitas kesehatan yang mampu menangani layanan kesehatan jiwa, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Begitu juga semakin dekat layanan dengan masyarakat sehingga menjadikan gangguan mental cepat pula tertangani. (ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono