Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Citywalk Slamet Riyadi Dilirik UMKM, Satpol PP Solo Ingatkan Aturan Ini

Antonius Christian • Jumat, 26 September 2025 | 02:51 WIB
Citywalk Jalan Slamet Riyadi kini kian ramai jadi lokasi wisata kuliner.
Citywalk Jalan Slamet Riyadi kini kian ramai jadi lokasi wisata kuliner.

RADARSOLO.COM  – Citywalk Jalan Slamet Riyadi kian ramai dipadati aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Area pedestrian sepanjang Gladag hingga Purwosari itu memang jadi magnet baru bagi pedagang untuk mengais rezeki. Namun, maraknya UMKM yang memanfaatkan trotoar tidak lepas dari pengawasan Pemkot Solo.

Satpol PP Kota Solo memastikan aturan tetap ditegakkan. Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menegaskan, meski berbentuk UMKM, pedagang di area citywalk tetap masuk kategori pedagang kaki lima (PKL).

“Aturannya jelas. Sesuai Perwali Surakarta Nomor 17B Tahun 2012, setiap usaha harus punya izin dari Wali Kota untuk mendapat kelonggaran beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 05.00,” terang Didik, Kamis (25/9).

Dia menjelaskan, mobilitas warga di citywalk harus tetap jadi prioritas. Pedagang boleh menambah meja di depan tempat usaha mereka masing-masing, tetapi hanya di atas pukul 22.00. “Karena setelah jam itu mobilitas pejalan kaki sudah berkurang,” lanjutnya.

Selain jam operasional, pedagang diwajibkan menjaga ketertiban. Di antaranya tidak boleh melewati garis kuning atau blind track yang ada di citywalk. “Prinsipnya, hanya boleh berjualan di depan ruko masing-masing, tidak melebar ke utara. Blind track itu difungsikan untuk difabel, jadi tidak boleh terhalang lapak,” tegas Didik.

Menurutnya, aturan ini bukan membatasi kreativitas UMKM, melainkan menjaga keseimbangan fungsi ruang publik.

Citywalk pada dasarnya untuk pejalan kaki dan parkir. Maka, kami atur supaya tetap nyaman, baik untuk pedagang maupun pengguna jalan,” jelasnya.

Saat ini, sudah ada delapan UMKM resmi yang terdaftar dan memanfaatkan area citywalk Slamet Riyadi. Mereka dinilai patuh dan telah memenuhi persyaratan administrasi. Sementara itu, puluhan pedagang lain masih diminta mengurus izin agar tidak melanggar aturan.

“Kami tidak serta-merta melakukan penindakan. Lebih mengedepankan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Namun kalau ada yang melanggar berulang, tentu akan ditertibkan,” tandas Didik.

Penegasan ini merujuk pada Perwali Nomor 17B Tahun 2012 sebagai juklak dan juknis dari Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan PKL.

Selain itu, juga memperhatikan Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Solo. Dengan aturan tersebut, pemkot berharap citywalk tetap tertib, sekaligus jadi ruang publik yang mendukung perkembangan UMKM lokal. (atn/nik)

 

 

Editor : Niko auglandy
#citywalk #umkm #ruang publik