Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Dishub Solo Bongkar Modus Jukir Liar yang Kerap Ngepruk Tarif Parkir, Biasanya Beroperasi di Tempat Ini

Antonius Christian • Minggu, 28 September 2025 | 21:35 WIB
Personel gabungan gelar razia jukir liar di kawasan Taman Balekambang Solo, Sabtu (27/9/2025).
Personel gabungan gelar razia jukir liar di kawasan Taman Balekambang Solo, Sabtu (27/9/2025).

RADARSOLO.COM-Akhir pekan lalu suasana di sekitar kawasan Taman Balekambang dan Ketandan tampak lebih ramai dari biasanya.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Polresta Solo bersama instansi lain menyisir titik-titik yang kerap dijadikan lahan parkir mendadak saat ada acara.

Operasi gabungan yang digelar Sabtu (27/9) itu bukan tanpa alasan.

Warga sudah beberapa kali mengeluhkan keberadaan juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif seenaknya.

Hasilnya sebanyak 11 orang jukir liar diamankan petugas.

Dari kawasan Taman Balekambang, tujuh orang jukir ditertibkan pada siang hari.

Malam harinya, empat orang lain menyusul diamankan di kawasan Ketandan.

Kepala Dishub Solo Taufiq Muhammad menjelaskan, seluruh jukir yang diamankan tidak terdaftar secara resmi.

“Mereka semua jukir liar. Tidak ada seragam, tidak menggunakan karcis resmi, dan tidak punya KTA jukir,” tegas Taufiq.

Modus Jukir Liar Patok Tarif Tinggi

Diungkapkan Taufiq, jukir liar mematok tarif Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil.

“Sudah beberapa kali menarik tarif parkir. Tapi berapa total yang sudah masuk, tidak kita dalami. Yang terpenting saat itu mereka berhasil kita amankan dulu,” terangnya.

Baca Juga: Rumah Sering Kemasukan Ular? Begini Pencegahannya ala Damkar Boyolali

Seluruh jukir liar langsung digelandang ke Polresta Solo untuk dilakukan pendataan.

“Sementara ini, mereka kita beri pembinaan. Belum menyentuh pidana. Tapi kalau nanti tertangkap lagi dalam kasus serupa, sanksinya lebih tegas,” ungkap Taufiq.

Menurutnya, sebagian besar jukir liar yang diamankan merupakan warga sekitar lokasi acara.

Mereka memanfaatkan momen keramaian event di Taman Balekambang dan Ketandan untuk mengais rejeki.

Padahal, Dishub sudah berulang kali menegaskan aturan mengenai mekanisme parkir dadakan atau parkir accidental.

“Aturannya jelas. Masyarakat atau panitia event bisa datang ke kantor Dishub untuk mengurus izin," jelas Taufiq.

"Nanti jukirnya siapa, kita data, kita beri KTA jukir, kemudian kita siapkan karcis parkir resmi. Tarifnya juga sudah diatur, Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Setelah event selesai, KTA dan karcis sisa dikembalikan lagi ke kami,” imbuh dia.

Dishub Perketat Pengawasan Jukir Liar Hingga Akhir Tahun, Ajak Warga Laporkan Pungli

Sayangnya, praktik di lapangan kerap berbeda. Jukir liar justru langsung turun ke lapangan tanpa izin resmi.

Mereka menetapkan tarif sesuka hati, jauh di atas ketentuan yang berlaku.

Hal itu dinilai meresahkan warga dan mencoreng citra kota.

“Walikota Solo Respati Ardi menaruh perhatian besar pada penertiban parkir. Beliau ingin Solo lebih tertib, lebih nyaman bagi warga maupun pengunjung. Maka kami sampai akhir tahun akan terus rutin melakukan operasi gabungan. Tidak hanya di Balekambang atau Ketandan, tapi di seluruh titik rawan munculnya jukir liar,” urai Taufiq.

Dishub memastikan, pengawasan akan lebih diperketat menjelang akhir tahun seiring padatnya agenda kegiatan di Solo.

Baca Juga: Duh...CFD di Kompleks Perkantoran Pemkab Boyolali Tinggalkan Lebih Banyak Sampah, DLH Ungkap Penyebabnya

Event hiburan, pertunjukan seni, hingga perayaan hari besar diprediksi menarik banyak pengunjung.

“Kami juga minta partisipasi warga. Kalau menemukan ada pungutan liar berkedok parkir, segera laporkan," pungkas Taufiq. (atn) 

Editor : Tri wahyu Cahyono
#ngepruk #jukir #dishub solo #ilegal #parkir #liar #tarif