Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Bawaslu Kota Solo Berpotensi Kesulitan Menyewa Gedung Baru, Ternyata Ini Alasannya

Antonius Christian • Selasa, 7 Oktober 2025 | 01:59 WIB
CEK: Bawaslu mengamati hasil real count dengan jumlah data di Kantor Bawaslu saat Pemilu lalu.   
CEK: Bawaslu mengamati hasil real count dengan jumlah data di Kantor Bawaslu saat Pemilu lalu.  

RADARSOLO.COM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo tengah dihadapkan pada persoalan krusial terkait ketersediaan kantor operasional. Lembaga yang memiliki tugas utama mengawasi seluruh tahapan pemilu dan pilkada ini dikabarkan kesulitan untuk menyewa gedung baru.

Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono menegaskan, persoalan ini bukan disebabkan oleh kekurangan dana di tingkat daerah, melainkan dampak dari kebijakan pemerintah.

“Sebenarnya konteksnya bukan karena kesulitan mencari atau menyewa kantor, tapi memang ada kebijakan baru dari Bawaslu RI bahwa anggaran untuk sewa kantor kemungkinan tidak lagi tersedia. Ini sebagai bagian dari efisiensi penggunaan anggaran nasional,” terang Budi.

Menurutnya, kebijakan efisiensi itu diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh Bawaslu kabupaten dan kota di Indonesia.

Tujuannya adalah mengoptimalkan penggunaan dana yang lebih besar untuk pelaksanaan pengawasan tahapan pemilu dan pilkada mendatang. Meski demikian, kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap keberadaan kantor fisik bawaslu di daerah, termasuk di Kota Solo.

Menanggapi hal itu, Bawaslu Solo tidak tinggal diam. Pihaknya segera mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi dan audiensi bersama Pemkot Solo. Langkah ini diambil agar kegiatan operasional bawaslu dapat terus berjalan tanpa terhambat oleh persoalan tempat.

“Kami sudah diarahkan untuk melakukan koordinasi dengan pemkot agar difasilitasi gedung pinjam pakai. Karena hampir semua Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah difasilitasi oleh pemerintah daerah masing-masing,” lanjut Budi.

Budi mengungkapkan bahwa Bawaslu Solo sudah melakukan pertemuan resmi dengan Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto dan Sekda Kota Solo.

Dalam audiensi tersebut, pihaknya menyampaikan kondisi terkini lembaga dan permohonan agar dapat menggunakan salah satu aset milik Pemkot sebagai kantor sementara.

Pertemuan itu juga ditindaklanjuti dengan survei lokasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Survei dilakukan untuk meninjau sejumlah gedung milik pemkot yang dinilai layak digunakan sebagai kantor Bawaslu Solo selama masa efisiensi anggaran berlangsung.

“Sekarang kami tinggal menunggu disposisi dari Mas Wali terkait permohonan tersebut,” jelasnya.

Meski tengah menunggu keputusan dari pemkot, aktivitas Bawaslu Solo tetap berlangsung normal di kantor yang saat ini ditempati, yakni di Jalan Wuni Tengah No 7, Karangasem, Laweyan. Gedung tersebut masih dalam masa sewa hingga 2026 mendatang.

“Jadi sambil menunggu keputusan dari pemkot, kegiatan pengawasan tetap berjalan seperti biasa,” tutur Budi.

Pihaknya juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pengawasan menuju pilkada serentak 2029 tetap dilakukan sesuai jadwal dan tidak terganggu oleh situasi administrasi internal.

Budi berharap koordinasi yang dijalin dengan Pemkot Solo dapat menghasilkan solusi terbaik agar kegiatan lembaganya dapat terus berjalan dengan efisien dan profesional.

“Kami tentu berharap ada dukungan dari pemkot, agar keberadaan kantor kami tetap representatif untuk melayani masyarakat dan menjalankan tugas pengawasan pemilu,” pungkasnya. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#kantor operasional #Bawaslu #efisiensi #BPKAD #kota solo