RADARSOLO.COM – Sidang lanjutan perkara citizen law suit (CLS) terkait dugaan keaslian ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/10) pagi. Namun, jalannya mediasi tampaknya belum menemui titik terang. Pihak penggugat memprediksi proses mediasi akan berakhir deadlock.
Agenda kali ini berfokus pada proses mediasi yang dipimpin mediator non-hakim dari kalangan profesional, yakni Dosen Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Dr. Dara Pustika Sukma.
Kuasa Hukum Penggugat, M. Taufiq menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan resume mediasi kepada mediator, namun menilai tidak adanya kehadiran pihak prinsipal membuat proses ini kehilangan substansi.
“Dalam mediasi itu wajib menghadirkan prinsipal. Kalau prinsipal tidak hadir, berarti dia tidak menghormati proses. Karena itu, kami memprediksi besar kemungkinan mediasi ini akan deadlock. Sejak awal kami sudah sampaikan bahwa arah persidangan ini tampaknya tidak akan berujung pada kesepakatan,” ujar Taufiq seusai sidang.
Dia menambahkan, meskipun pihak penggugat sudah menyiapkan seluruh dokumen dan proposal mediasi sesuai ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016, ketidakhadiran pihak tergugat menjadi sinyal kuat bahwa upaya perdamaian akan gagal.
“Kami hanya berharap majelis hakim berpaham progresif dan tetap melanjutkan sidang pokok perkara, bukan berhenti di masalah kewenangan seperti sidang-sidang sebelumnya. Karena ini sudah tiga kali berturut-turut, dan tujuannya sama, mencari kejelasan atas ijazah yang kami anggap tidak autentik,” imbuhnya.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Andika Dian Prasetyo menegaskan, tuntutan pihaknya sesungguhnya cukup sederhana. Dia hanya meminta Jokowi memperlihatkan ijazah asli yang digunakan saat mendaftar sebagai calon presiden.
“Sebenarnya sangat simpel. Kalau Pak Jokowi hadir dan menunjukkan ijazah aslinya, selesai sudah. Tidak akan ada perdebatan panjang. Tapi karena beliau tidak hadir, ya proses ini pasti jalan di tempat,” ujar Andika.
Sementara itu, dari pihak tergugat, Kuasa Hukum Joko Widodo, Y.B. Irpan menyampaikan, pernyataan tegas bahwa kliennya menolak tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli.
Menurut Irpan, tidak ada dasar hukum yang mewajibkan Jokowi untuk menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak memiliki otoritas hukum.
“Klien kami secara tegas menolak permintaan penggugat untuk memperlihatkan ijazah. Tidak ada kewajiban hukum bagi Pak Jokowi untuk memperlihatkan, apalagi menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak yang bukan lembaga berwenang,” ujar Irpan.
Irpan menjelaskan, keberadaan ijazah Jokowi telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan pada tahun 1985. Selain itu, hasil penyelidikan Mabes Polri juga menegaskan keaslian dokumen tersebut.
“UGM sudah menyampaikan pernyataan resmi bahwa Pak Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan 1985. Bahkan hasil labfor Mabes Polri menyatakan ijazah tersebut identik dengan dokumen resmi. Jadi tidak ada keraguan sedikit pun terkait keasliannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irpan juga menyebut bahwa kasus dugaan ijazah palsu kini justru telah berbalik arah, di mana sejumlah pihak yang menyebarkan informasi palsu soal ijazah Jokowi kini telah menjadi terlapor.
“Berdasarkan hasil penyidikan, sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus penyebaran hoaks ijazah. Jadi isu ini sudah terbantahkan dengan fakta hukum yang ada,” tambahnya.
Terkait ketidakhadiran Presiden Jokowi dalam proses mediasi, Irpan menyebut hal itu sebagai bentuk penghormatan terhadap hak privasi individu, bukan bentuk ketidakhormatan terhadap pengadilan.
“Pak Jokowi bukan pejabat negara yang sedang menjalankan jabatan publik dalam konteks perkara ini, sehingga beliau berhak menjaga privasinya. Lagipula, tuntutan penggugat tidak berdasar secara hukum dan berpotensi mencederai kehormatan pribadi,” jelasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy