RADARSOLO.COM – Keberadaan Satuan Penyedia Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berdiri di Kota Solo kembali menjadi sorotan. Meski beroperasi di wilayah Solo, proyek di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) itu justru diketahui banyak menyerap tenaga kerja dari luar daerah. Kondisi ini memicu tanggapan dari kalangan legislatif Kota Solo.
Wakil Ketua DPRD Kota Solo Daryono menegaskan, pentingnya melihat persoalan tersebut secara objektif dan menyeluruh. Dia menilai bahwa masalah tenaga kerja yang tidak banyak menyerap warga lokal memang perlu mendapat perhatian serius, namun tidak serta-merta bisa dipersalahkan hanya pada satu pihak.
“Saya kira kita harus objektif dari sudut pandang semua pihak yang terlibat. Kalau memang atas nama pemerintah kota, pernyataan Mas Wali (Respati Ardi) itu sudah tepat. Cuma memang di lapangan tidak sesederhana itu. Karena bisa jadi lowongan yang dibuka tidak diminati warga Solo, atau mungkin informasinya belum tersosialisasi dengan baik,” ujarnya, Selasa (20/10).
Menurut Daryono, pengalaman pribadinya di dunia usaha membuktikan bahwa persoalan rekrutmen tenaga kerja memang tidak mudah. Meski beroperasi di Solo, tidak selalu mudah mendapatkan tenaga kerja lokal.
“Saya sendiri pernah mengalami. Waktu mencari pegawai untuk usaha saya di Solo, harapannya tentu bisa mempekerjakan orang Solo. Tapi ketika lowongan dibuka di media sosial, justru yang mendaftar kebanyakan bukan warga Solo. Artinya memang ada faktor lain seperti minat, kesiapan, atau informasi yang belum tersampaikan,” jelasnya.
Lebih jauh, Daryono menegaskan bahwa baik Pemerintah Kota Solo maupun DPRD sebenarnya tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan SPPG. Program ini sepenuhnya merupakan kebijakan dan pelaksanaan dari pemerintah pusat melalui BGN.
“Kami ini ibaratnya cuma tuan rumah saja. Soal pegawai, bahkan titik lokasi berdirinya SPPG pun semuanya ditentukan pusat. Jadi, jangankan masalah teknis seperti siapa yang diterima bekerja, yang lebih prinsip saja kita tidak dilibatkan,” paparnya.
Menurutnya, kondisi ini membuat ruang gerak pemerintah kota dan DPRD menjadi sangat terbatas. Meski demikian, dia menilai perlu adanya inisiatif dan pendekatan sosial agar kehadiran SPPG tidak menimbulkan jarak dengan masyarakat sekitar.
“Masalah ini jangan hanya dilihat dari sisi administratif, tapi juga sosial. Karena kalau dari awal komunikasi dengan warga berjalan baik, tentu tidak akan muncul kesan bahwa warga Solo diabaikan,” tambahnya.
Daryono menilai penting adanya fatsun sosial etika kebijakan yang mengutamakan keseimbangan manfaat antara penyelenggara program dan masyarakat lokal.
“Saya berharap dari pihak BGN maupun mitranya bisa menanamkan prinsip fatsun sosial. Artinya, walaupun program ini berskala nasional dan kebijakan dari pusat, tetap perlu memberi ruang bagi masyarakat sekitar. Tidak harus seratus persen pekerjanya warga Solo, tapi minimal ada kuota tertentu untuk warga lokal agar manfaatnya terasa langsung,” tuturnya.
Dia juga menyoroti pentingnya komunikasi antara pengelola proyek dan masyarakat. Daryono mencontohkan kejadian di kawasan Sumber, di mana sempat terjadi ketegangan antara warga dan pelaksana program akibat kurangnya koordinasi di lapangan.
“Itu kan sebenarnya masalah sepele yang mestinya bisa dihindari. Karena kalau dari awal ada komunikasi yang baik dengan warga, semuanya bisa berjalan lancar. Orang membuka usaha atau proyek besar itu kan bukan hanya soal izin administrasi, tapi juga harus memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
Menurut Daryono, hal semacam ini sering kali diabaikan oleh pelaksana proyek besar yang datang dari luar daerah. Padahal, keterlibatan masyarakat lokal bisa menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan dan penerimaan sosial terhadap proyek tersebut.
Daryono juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Solo yang membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memantau serapan tenaga kerja di SPPG, meski sebenarnya Pemkot tidak memiliki kewenangan formal dalam hal tersebut.
“Itu langkah kreatif dari Pemkot. Mereka berusaha mencari jalan supaya bisa ikut mengawal dan mengadvokasi kepentingan warga Solo. Walaupun kalau nantinya misal pihak SPPG menolak rekomendasi itu, Pemkot juga tidak bisa memaksa karena semua keputusan ada di pusat,” jelasnya.
Dia menilai, pemkot bisa menyurati BGN adalah tindakan yang tepat sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada warga Solo.
“Paling tidak, kalau pemkot sudah bersurat dan berkoordinasi dengan pusat, kita bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah sudah berupaya. Jadi ketika misalnya tidak direspons, masyarakat tahu bahwa kewenangannya memang tidak di kita,” tegasnya.
Daryono berharap agar ke depan pihak BGN maupun mitra pelaksana SPPG dapat menjalin kolaborasi lebih terbuka dengan masyarakat lokal. Ia menilai bahwa pekerjaan di SPPG sebenarnya sangat memungkinkan untuk dikerjakan oleh tenaga kerja dari Solo.
“Kalau kita lihat, pekerjaan di SPPG itu kan banyak yang sifatnya umum, tidak terlalu membutuhkan keterampilan khusus. Jadi mestinya warga Solo bisa ikut berpartisipasi. Hanya untuk posisi tertentu seperti koki atau koordinator dapur mungkin memang perlu pengalaman,” jelasnya.
Dia berharap agar ke depan pihak pengelola SPPG memberikan akses informasi lowongan secara terbuka kepada masyarakat Solo, misalnya dengan mengumumkan melalui kanal resmi Pemkot atau kelurahan. Dengan demikian, warga lokal tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.
“Kami ingin agar program ini tidak hanya membawa manfaat secara nasional, tapi juga lokal. Kalau lingkungan sekitar bisa ikut bekerja dan mendapat manfaat ekonomi, saya yakin hubungan sosial juga akan lebih harmonis,” pungkas Daryono. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy