Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kurang dari 12 Jam Polisi Tangkap Warga Solo yang Curi Motor di Kawasan Sendiri  

Antonius Christian • Minggu, 9 November 2025 | 21:36 WIB

 

Ilustrasi curanmor.
Ilustrasi curanmor.

 

 

RADARSOLO.COM – Pria berinisial YDS alias Sloto, 27, asal Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti mencuri sepeda motor milik karyawan sebuah jasa ekspedisi di kawasan tempat tinggalnya sendiri.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (4/11) malam sekira pukul 19.00 WIB. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Jebres di rumahnya, Rabu (5/11) dini hari pukul 05.30 WIB.

“Benar, pelaku YDS alias Sloto telah kami amankan setelah terbukti mencuri sepeda motor milik karyawan gudang ekspedisi. Yang bersangkutan juga warga Gandekan, jadi bisa dikatakan pelaku dan korban tinggal satu kawasan,” terang Kapolsek Jebres Kompol Murtiyoko, Minggu (9/11).

Kronologi bermula saat korban datang ke tempat kerjanya pada Selasa sore dan memarkirkan sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam merah berpelat nomor AD 5029 BDD di area gudang. Dia langsung menuju bagian belakang untuk bekerja, namun lupa mencabut kunci kontak.

Sekira pukul 19.25 WIB, seorang rekan kerja korban melihat seseorang tengah duduk di atas motor tersebut. Awalnya, saksi tidak curiga dan sempat menegur. Namun orang itu justru menyalakan motor dan pergi begitu saja.

“Melihat hal itu, saksi langsung curiga dan lari ke dalam gudang memastikan apakah ada rekan kerja lain yang meminjam motor korban. Tapi setelah dicek, tidak ada,” lanjut kapolsek.

Korban bersama beberapa rekan kemudian bergegas ke lokasi parkir dan mendapati motornya raib. Dia pun segera melapor ke Polsek Jebres malam itu juga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebres langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengenali ciri-ciri pelaku dan melacak keberadaannya.

 “Dari hasil analisa rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Kompol Murtiyoko.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor hasil curian yang sempat disembunyikan pelaku di sekitar rumahnya. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jebres untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Sloto merupakan residivis kasus serupa. Dia pernah dipenjara karena pencurian dan baru beberapa waktu lalu bebas.

 “Kami masih mendalami apakah pelaku juga terlibat kasus curanmor lain di wilayah Solo dan sekitarnya,” tambahnya.

Polisi menduga aksi kali ini dilakukan secara spontan ketika pelaku melihat motor dalam kondisi kunci masih tergantung.

“Motif sementara karena faktor ekonomi. Pelaku mengaku sedang membutuhkan uang dan tergoda saat melihat motor korban,” jelas Kapolsek.

Kompol Murtiyoko pun mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi, bahkan di lingkungan yang dianggap aman seperti tempat kerja atau halaman rumah sendiri.

“Kelalaian sekecil apa pun bisa jadi peluang bagi pelaku kejahatan. Jangan pernah meninggalkan kunci di motor dan gunakan kunci ganda,” pesannya.

Dia menegaskan, pihak kepolisian akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah hukum Jebres untuk menekan angka kejahatan jalanan, terutama curanmor yang kerap terjadi karena kelengahan pemilik.

“Polsek Jebres berkomitmen menjaga keamanan warga. Kami juga berharap masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya. (atn/nik)

 

Editor : Niko auglandy
#polsek jebres #curanmor #asal solo #motor