RADARSOLO.COM – Prosesi pengukuhan KGPH Purbaya sebagai SISKS Paku Buwono (PB) XIV yang berlangsung pada Sabtu (15/11) di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, langsung menuai penolakan keras dari dua pihak kunci. Mahamenteri KGPA Tedjowulan dan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta. Kedua pihak ini menyatakan Jumenengan Nata Binayangkare tersebut tidak sah.
Melalui juru bicaranya, Kanjeng Pakoenagoro, Mahamenteri KGPA Tedjowulan—yang mengklaim menjabat sebagai ad interim penanggung jawab keraton berdasarkan SK Mendagri 430/2017—menegaskan sikapnya tetap teguh pada adat.
"Mahamenteri tetap beriteguh pada sikap menghormati masa berkabung 40 hari atas wafatnya SISKS PB XIII Hangabehi," kata Kanjeng Pakoenagoro pada Minggu kemarin (16/11).
Penolakan ini didasarkan pada Surat Menteri Kebudayaan Fadli Zon tertanggal 10 November 2025 yang meminta semua pihak menahan diri. Tindakan melaksanakan penobatan pada 15 November dianggap sebagai tindakan yang tidak mengindahkan arahan dari pemerintah maupun dari Mahamenteri.
Tedjowulan sebelumnya juga menyuarakan keinginan agar kedua putra laki-laki mendiang raja PB XIII, baik Purbaya maupun KGPH Hangabehi, dapat berembuk dan mencapai kesepakatan setelah masa 40 hari berlalu.
"Saya itu penginnya dirembug dulu siapa yang pantas, kira-kira visi misi 5 tahun ke depan seperti apa," ucap Tedjowulan.
Senada dengan Tedjowulan, pihak LDA Keraton Surakarta yang dipimpin oleh GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng), adik mendiang PB XIII, juga menyatakan penobatan KGPH Purboyo tidak sah menurut versi keluarga besar mereka.
Penolakan keras dari LDA ini didasarkan pada dua poin utama. Pertama soal pelanggaran paugeran adat (aturan adat, Red). Gusti Moeng mempertanyakan dasar penunjukan Purbaya, karena menurutnya, Hangabehi (Gusti Behi) adalah anak laki-laki tertua mendiang raja.
"Ini kan direkayasa seakan-akan ada permaisuri, ada surat wasiat, ada pengangkatan adipati anom (putra mahkota) sebelumnya, ini yang akan kita kaji secara hukum," tegasnya.
Selanjutnya soal keraguan surat wasiat. LDA mempertanyakan keberadaan dokumen penunjukan surat wasiat atau sabdo dalem yang diklaim oleh pihak Purbaya.
"Surat wasiatnya atau sabdo dalem yang seperti apa kan kita belum pernah diajak omong (diajak komunikasi)," tambah Gusti Moeng yang menunjukkan adanya keretakan komunikasi dan ketidakpercayaan terhadap klaim dasar penobatan Purbaya.
Langkah kubu LDA selanjutnya adalah melakukan kajian hukum atas dasar penobatan Purbaya, menegaskan bahwa konflik suksesi dengan dualisme kepemimpinan tetap berlanjut setelah penobatan Purbaya.
Dalam penobatannya Sabtu lalu (15/11), Sri Susuhunan Paku Buwono XIV PB XIV, yang sebelumnya dikenal sebagai KGPH Purbaya, telah secara resmi dinobatkan sebagai raja baru Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrah di Watu Gilang.
Purbaya menegaskan sabda penobatan: "Ing Watu Gilang iki, Ingsun hanetepake nggenteni kalenggahane Kanjeng Rama Sinuhun Paku Buwono XIII, minangka Sri Susuhunan ing Karaton Surakarta Hadiningrat (Di Watu Gilang ini, Saya menetapkan untuk menggantikan kedudukan Kanjeng Rama (Ayahanda) Sinuhun Paku Buwono XIII, sebagai Sri Susuhunan di Keraton Surakarta Hadiningrat."
Dalam sabdanya, PB XIV menyampaikan tiga komitmen utama. Menjalankan kebijakan berdasarkan syariat Islam dan paugeran karaton. Mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lahir batin, dan menjaga warisan adiluhung raja-raja Mataram.
Tiga ikrar ini dipandang sebagai tonggak awal kebangkitan baru Karaton Surakarta. Setelah sabda diucapkan, dentuman meriam salvo menggelegar, diikuti alunan gamelan dan penghormatan dari para tamu. Dilanjutkan Kirab Ageng menyusuri rute tradisi keraton. (ves/atn/bun)
Editor : Kabun Triyatno