RADARSOLO.COM - Kembali beroperasinya Bajaj Maxride telah diketahui Dinas Perhubungan (Dishub) Solo.
Dishub kembali menegaskan kendaraan roda tiga itu belum memiliki dasar hukum untuk beroperasi sebagai transportasi online.
Kepala Dishub Solo M. Taufiq menjelaskan, bahwa persoalan utama terletak pada ketiadaan regulasi nasional yang bisa menaungi pengoperasian bajaj sebagai transportasi daring.
“Intinya begini,pemerintah pusat menerbitkan regulasi roda dua masuk ojek online, roda empat masuk angkutan sewa khusus. Nah, untuk roda tiga sampai sekarang memang tidak ada aturannya,” ujarnya.
Menurut Taufiq, bajaj yang digunakan pihak operator terdaftar dalam sertifikat uji tipe sebagai mobil penumpang roda tiga, bukan sepeda motor.
“Kalau dimasukkan ke angkutan sewa khusus, tidak bisa. Karena syaratnya minimal roda empat dan kapasitas mesin 1000cc. Masuk ojek online juga tidak bisa, karena bukan sepeda motor,” jelas Taufiq
Bagaimana dengan niat manajemen Bajaj Maxride untuk beraudiensi? Taufiq mengatakan, sejak awal, pihak operator sudah beberapa kali melakukan audiensi. Namun tidak pernah menindaklanjuti arahan pemerintah.
“Kami sudah arahkan sejak bulan pertama mereka masuk. Kalau ingin jadi angkutan resmi, ajukan izin sebagai angkutan kawasan permukiman. Pelat kuning, di-kir, dan wilayah operasinya jelas. Tapi sampai hari ini tidak pernah mengajukan,” papar Taufiq
Hal itu pula yang melatarbelakangi keluarnya surat larangan operasi berupa Surat Edaran (SE) Walikota Solo.
“Selama tidak ada izin, tidak boleh beroperasi di Kota Solo. Itu sudah berhenti hampir tiga minggu, tapi sekarang muncul lagi,” ungkap Taufiq
Sejak pagi, Dishub bersama Satlantas melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan laporan bahwa bajaj kembali mengangkut penumpang.
“Tadi ada dua unit yang ditilang karena beroperasi tanpa izin. Kalau surat-surat tidak lengkap, ya kendaraan bisa ditahan. Itu ranah kepolisian,” jelasnya.
Taufiq menekankan, larangan ini bukan melarang bajaj sebagai kendaraan pribadi.
“Kalau bajaj dipakai pribadi, ya silakan. Yang dilarang itu ketika dipakai mengangkut penumpang berbayar tanpa izin,” kata Taufiq.
Soal pihak operator menyinggung persoalan keadilan, terakait motor dan mobil berpelat hitam boleh menjadi angkutan online, dishub memberikan klarifikasi.
“Ojol dan mobil online itu ada dasar hukumnya. PP 12 Tahun 2019 mengatur penyelenggaraan transportasi online. Jadi, bukan soal keadilan, tapi dasar hukum. Pemerintah harus mengikuti peraturan,” tegas Taufiq
Ia menyarankan jika pihak operator ingin bajaj disetarakan dengan ojol atau angkutan sewa khusus, maka harus mengupayakan perubahan aturan di level pusat.
“Monggo kalau ingin roda tiga masuk kategori transportasi online. Ajukan ke pemerintah pusat. Selama Permenhub belum berubah, ya kita harus patuh,” tuturnya.
“Kalau mau jadi angkutan umum resmi, bisa. Tapi sebagai angkutan kawasan permukiman. Harus pelat kuning dan mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Taufiq. (atn)
Editor : Tri wahyu Cahyono