RADARSOLO.COM — Komisi II DPRD Kota Solo menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Pasar Mebel.
Mulai dari alih fungsi kios menjadi lapak kuliner pada malam hari hingga dugaan praktik sewa liar yang tidak tercatat dalam sistem retribusi pemerintah. Temuan itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (25/11) malam.
Sidak berlangsung mulai pukul 19.30 hingga 21.45 WIB. Legislator menelusuri area pasar, berdialog dengan pedagang, mengecek kios kosong, dan memetakan titik pedagang kuliner yang berjualan di kios mebel setelah sore hari. Sidak turut diikuti Lurah Pasar, Dinas Perdagangan, dan pengelola pasar.
Langkah ini dilakukan setelah DPRD menerima laporan dari pedagang mebel terkait situasi pasar yang dinilai semakin tidak kondusif.
Laporan mencakup persoalan keamanan barang, alih fungsi kios, pungutan sewa, hingga dampak aktivitas kuliner terhadap identitas pasar.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Solo Mukarromah menegaskan, aduan pedagang mebel menjadi alasan utama dilakukannya sidak. Mereka menilai aktivitas pasar semakin tidak teratur khususnya pada malam hari ketika kios mebel berubah fungsi menjadi lapak kuliner.
“Kita temukan aktivitas kuliner malam di kios mebel, padahal ini jelas pasar mebel. Jadi perubahan fungsi ini tidak terfasilitasi oleh aturan. Kalau memang mau dibolehkan, harus ada regulasi yang jelas,” ujar Mukarromah usai sidak.
Menurutnya, pasar kini seperti memiliki dua dunia yang berjalan berdampingan tanpa aturan untuk menjaga kenyamanan kedua belah pihak.
“Harus ada kesinambungan. Pedagang mebel jangan merasa dirugikan, pedagang kuliner juga harus mendapat payung hukum. Sekarang posisinya tidak ada kejelasan, sehingga terjadi benturan kepentingan,” tambahnya.
Temuan paling krusial muncul saat DPRD mendengarkan keterangan langsung dari pedagang kuliner. Mereka mengaku membayar sewa kios senilai Rp300.000 kepada pemilik kios, bukan kepada pemerintah atau pengelola pasar.
“Ada temuan sewa yang masuk ke kantong pribadi. Itu tidak boleh. SHP (Surat Hak Penempatan) harus digunakan oleh pemegang SHP, bukan dialihkan sepihak,” tegas Mukarromah.
Dia menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan negara melalui kebocoran retribusi, tetapi juga menciptakan ketidakadilan antar pedagang karena akses penggunaan kios menjadi tidak seimbang.
Komisi II mengingatkan agar fenomena ini tidak berkembang menjadi praktik masif.
“Jangan sampai satu pihak untung dari sewa ilegal, sementara pedagang lain dan pemerintah justru kehilangan haknya,” tegasnya.
Selain alih fungsi kios, DPRD menyoroti kondisi fisik Pasar Mebel yang dinilai memprihatinkan. Banyak kios dalam keadaan rusak, dimanfaatkan seperti gudang tanpa penataan, hingga kios kosong yang dibiarkan mangkrak tanpa retribusi.
“Pasar ini tidak layak. Banyak kios bolong-bolong, digunakan seperti gudang kumuh dan dibiarkan tanpa penataan. Kios kosong juga dibiarkan mangkrak tanpa retribusi. Harus ada ketegasan dari lurah pasar dan Dinas Perdagangan,” lanjut Mukarromah.
Dia menegaskan bahwa identitas ekonomi pasar harus ditopang leadership pengelola, bukan dibiarkan berjalan tanpa arah.
“Kalau ada ketegasan, kondisi tidak akan jadi seperti ini. Pemerintah daerah tidak boleh hanya diam melihat fasilitas publik dibiarkan tidak berfungsi,” tandasnya.
DPRD juga menyoroti bahaya potensi kebakaran akibat aktivitas memasak di kios yang berisi material mebel.
“Banyak pedagang kuliner memakai pembakaran, sementara barang mebel adalah material mudah terbakar. Kalau tidak ditata ulang jaraknya dan mitigasinya, ini berbahaya,” jelas Mukarromah.
Untuk itu, Komisi II merekomendasikan penataan komprehensif, antara lain: peraturan pemanfaatan kios di luar jam operasional pasar, penegakan larangan sewa ilegal, sistem retribusi transparan berbasis digital, relokasi pedagang kuliner yang terlalu dekat dengan kios mebel, inventarisasi kios mangkrak dan kios tidak membayar retribusi, serta peningkatan standar keamanan kebakaran.
“Kami ingin menjembatani pedagang mebel dan kuliner. Keduanya punya hak ekonomi untuk tumbuh. Tapi penataan harus mengikuti regulasi,” tegas Mukarromah.
Komisi II juga menyinggung urgensi Perda Digitalisasi PAD yang tengah digodok untuk menekan kebocoran pemasukan daerah dari sewa dan retribusi pasar.
“Kalau ditata baik, potensi pasar ini besar — mebelnya bangkit, UMKM kulinernya berkembang. Tapi kalau dibiarkan, semua bisa rugi. Ini soal leadership dan ketegasan,” pungkasnya.
Ditemui di lokasi sidak, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Arif Handoko, mengaku memahami kritik DPRD. Namun ia menyebut aktivitas kuliner malam sejatinya bertujuan menggerakkan ekonomi pasar.
“Secara normatif pengalihan fungsi menyimpang. Tapi pagi tetap untuk mebel, malam untuk kuliner. Ini strategi menghidupkan pasar mebel dan sekaligus memberdayakan UMKM,” jelas Arif.
Arif menegaskan pedagang kuliner dibatasi hanya 11 pedagang untuk mencegah dampak aktivitas berlebihan. Terkait risiko kebakaran, ia memastikan mitigasi telah diterapkan.
“APPAR tersedia, petugas pasar dan pedagang sudah dapat pelatihan dari Damkar dan BPBD. Jadi mitigasi sudah disiapkan,” ujarnya.
Namun, Arif sependapat bahwa praktik sewa kios kepada pihak lain harus ditindak.
“Kami akan telusuri kios yang dialihkan ke orang lain di seluruh pasar. Awalnya diberikan teguran tiga kali, lalu pemanggilan bila masih melanggar,” tegasnya.(atn/nik)
Editor : Niko auglandy