Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Anak Ketua MAKI Gugat UU Kementerian Negara

Antonius Christian • Selasa, 16 Desember 2025 | 04:57 WIB
Almas Tsaqibbiru beri keteran pers sebelum proses mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di PN Solo.
Almas Tsaqibbiru beri keteran pers sebelum proses mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di PN Solo.

RADARSOLO.COM – Kakak beradik Almas Tsaqibbirru Re A dan Aufaa Luqmana Re A mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini menyoroti ketentuan yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan lain di luar struktur kementerian.

Almas dan Aufaa berpandangan bahwa larangan mutlak merangkap jabatan berpotensi menghambat efektivitas pemerintahan, terutama dalam urusan strategis. Menurut mereka, rangkap jabatan seharusnya diperbolehkan sepanjang mengedepankan asas kemanfaatan dan kepentingan publik.

Almas dan Aufaa bukanlah nama baru di MK. Almas sebelumnya merupakan pemohon uji materi batas usia presiden dan wakil presiden, sementara Aufaa dikenal sebagai penggugat mobil Esemka.

Ayah dari kedua pemohon, Boyamin Saiman yang juga ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menjelaskan, langkah anak-anaknya didorong oleh kajian hukum terhadap norma yang bermasalah.

Boyamin menilai ada ketidakpastian hukum karena MK selama ini melarang rangkap jabatan, namun praktik di lapangan menunjukkan adanya pengecualian faktual.

"Inilah bom waktunya. Ada menteri yang merangkap kepala badan strategis atau pimpinan entitas investasi. Kalau ini tidak diberi dasar hukum yang jelas, nanti semua kebijakan bisa dipersoalkan keabsahannya,” jelas Boyamin.

Permohonan ini berkaca pada praktik yang sudah terjadi, seperti Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang merangkap sebagai kepala Badan Pangan Nasional. Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani yang merangkap sebagai CEO Danantara Indonesia.

Boyamin Saiman berpendapat bahwa rangkap jabatan dalam sektor-sektor tertentu justru diperlukan untuk memangkas birokrasi dan menjamin kecepatan pengambilan keputusan.

Pada sektor pangan, misalnya, rangkap jabatan menteri pertanian dengan kepala Badan Pangan Nasional dinilai dapat mempercepat tindakan yang vital.

Demikian pula di lembaga investasi seperti Danantara Indonesia, yang menuntut fleksibilitas dan kepemimpinan kuat agar mampu bersaing secara global.

"Kalau semua harus lewat birokrasi panjang, tindakannya lambat, tidak efektif, dan kembali menjadi penyakit lama. Padahal urusan pangan butuh kecepatan,” katanya.

Para pemohon berharap MK dapat memberikan pengecualian yang terbatas dan rasional dalam norma tersebut demi kemanfaatan publik, sehingga kebijakan strategis pemerintah memiliki kepastian hukum dan tidak rentan digugat di kemudian hari. (atn/bun)

 

Editor : Niko auglandy
#Almas #undang undang