RADARSOLO.COM – Aksi dua pemuda yang diduga hendak terlibat tawuran berakhir apes setelah sepeda motor yang mereka kendarai mogok kehabisan bensin di tengah jalan.
Keduanya justru diamankan polisi saat menuntun motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit berukuran panjang.
Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial RAR, 19,dan NSN, 21, warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Keduanya diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta di kawasan Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit menjelaskan, penangkapan bermula saat Tim Sparta yang tengah berpatroli mendapati dua pemuda menuntun sepeda motor Yamaha Aerox.
Kecurigaan petugas bertambah setelah melihat salah satu di antaranya membawa senjata tajam berukuran tidak lazim.
“Pada saat patroli, tim mendapati dua orang ini menuntun motor karena kehabisan bensin. Saat didekati, terlihat membawa celurit yang cukup panjang,” ujar AKBP Sigit.
Hasil pendalaman polisi mengungkap, kedua pemuda tersebut tergabung dalam kelompok gangster dan diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran. Rencana tersebut berawal dari saling tantang dengan kelompok lain melalui media sosial Instagram.
Sebelum diamankan, keduanya diketahui sempat nongkrong bersama sekitar 30 rekannya di sebuah warung makan di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Setelah menerima tantangan tawuran, mereka pulang untuk mengambil dua buah celurit panjang.
“Keduanya kemudian bergerak menuju wilayah Nusukan untuk menunggu informasi lanjutan terkait tawuran,” jelasnya.
Sambil menunggu kepastian, kedua pelaku berkeliling mencari makan di kawasan Jalan Slamet Riyadi dan berencana menuju Colomadu.
Namun, sepeda motor yang mereka kendarai kehabisan bensin di sekitar barat Kantor DPRD Kota Solo.
Saat menuntun motor sambil membawa senjata tajam itulah, keberadaan mereka terpantau Tim Sparta yang melintas. Tanpa perlawanan, keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua buah celurit sepanjang sekitar 150 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta telepon genggam.
Polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku pernah terlibat kasus serupa dan sempat diamankan di wilayah Sukoharjo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (atn/nik)