Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Oknum Guru Belum Ditahan, Kasus Dugaan Setubuhi Siswinya ‎

Antonius Christian • Senin, 19 Januari 2026 | 20:05 WIB
Ilustrasi korban rudapaksa
Ilustrasi korban rudapaksa

RADARSOLO.COM –  Mantan guru salah satu SMA negeri di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, DP, 37, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap siswinya yang masih di bawah umur, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

‎Meski demikian, terduga pelaku telah dipanggil penyidik Satreskrim Polresta Solo untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.

‎Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan melalui Wakil Kasatreskrim AKP Sudarmiyanto membenarkan pemanggilan tersebut. Dia menyebut DP telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

‎“Untuk oknum guru SMA di Colomadu sudah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar AKP Sudarmiyanto, Senin (19/1/2026).

‎Terkait penetapan status tersangka, Sudarmiyanto menjelaskan, penyidik masih menunggu hasil gelar perkara. Proses tersebut akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dinyatakan lengkap.

‎“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor,” jelasnya.

‎Dia menambahkan, sejauh ini penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti penting, mulai dari keterangan para saksi hingga hasil visum korban. Seluruhnya akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan penetapan tersangka.

‎“Setelah pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, visum, serta pemeriksaan terlapor sebagai saksi, akan dilakukan gelar perkara. Dari situ akan direkomendasikan penetapan terlapor sebagai tersangka dan segera dilakukan pemanggilan resmi,” tegasnya.

‎Sebelumnya, DP dilaporkan ke Satreskrim Polresta Solo atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Oknum guru tersebut diduga merayu siswinya yang masih berusia 15 tahun untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

‎Aksi bejat tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, DP diduga telah mengajak korban berhubungan badan hingga sekitar 10 kali di sejumlah hotel di wilayah Solo dan Jogja selama periode Januari hingga Juni 2025. (atn/nik)

 

Editor : Niko auglandy