RADARSOLO.COM – Menindaklanjuti mandat resmi dari negara, KGPA Tedjowulan selaku Pelaksana Tugas Pelestarian Keraton Surakarta menerbitkan maklumat tegas bagi seluruh keluarga besar dan abdi dalem.
Maklumat yang dirilis Senin (19/1) ini memerintahkan penghentian total segala bentuk pertengkaran dan penguasaan aset sepihak demi menyelamatkan marwah keraton sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Langkah ini diambil hanya berselang sehari setelah KGPA Tedjowulan menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026. Maklumat ini secara spesifik ditujukan kepada putra-putri mendiang PB XII dan putra-putri PB XIII, hingga seluruh kerabat dan abdi dalem.
“Hentikan penguasaan sepihak atas aset dan akses keraton. Semua harus dikelola sebaik-baiknya sesuai SK Menbud 8/2026. Utamakan kepentingan keraton di atas kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Tedjowulan, Selasa (20/1).
KGPA Tedjowulan menginstruksikan transformasi suasana keraton dengan menekankan lima poin krusial:
- Gencatan Senjata: Menghentikan segala perselisihan, tindakan kekerasan, dan pemaksaan kehendak.
- Pemulihan Keadaan: Mengutamakan kerukunan dan kerjasama untuk menciptakan suasana kondusif.
- Manajemen Aset: Menanggulangi segala gangguan dan ancaman terhadap pengelolaan fisik keraton.
- Adab Berpendapat: Menghormati perbedaan pendapat asal disampaikan sesuai norma sosial dan adat istiadat keraton yang adiluhung.
- Satu Komando: Melaporkan hasil musyawarah internal kepada Tedjowulan sebagai penanggung jawab pelaksana resmi.
- Baca Juga: Bola Panas SK Keraton Solo: Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menbud Fadli Zon ke PTUN
Sebagai simbol dimulainya masa tugas, KGPA Tedjowulan mulai berkantor secara aktif di dalam Keraton Kasunanan Surakarta. Pada Selasa (20/1) siang, rangkaian kegiatan diawali dengan prosesi wilujengan (doa bersama) di Bangsal Semarakata sebagai bentuk permohonan keselamatan dan kelancaran program kerja ke depan.
Juru bicara KGPA Tedjowulan, KP Pakunagoro, mengungkapkan bahwa saat ini tim sedang mematangkan rencana kerja jangka pendek, khususnya terkait revitalisasi aset yang rusak parah.
“Sejumlah persiapan teknis sudah dilakukan untuk revitalisasi. Dalam menjalankan tugas ini, posisi beliau adalah Panembahan Agung sesuai SK menteri. Rencana kerja yang disusun murni demi masa depan keraton yang lebih baik,” jelas Pakunagoro.
Posisi KGPA Tedjowulan kini menjadi vital sebagai jembatan tunggal antara internal keraton dengan pemerintah pusat. Hal ini diharapkan dapat memangkas jalur birokrasi yang selama ini rumit akibat dualisme kepemimpinan. Terbitnya maklumat ini menjadi ujian pertama bagi kepatuhan seluruh faksi keraton terhadap legalitas yang diberikan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Dengan berlakunya maklumat ini sejak 19 Januari 2026, setiap tindakan yang bertentangan dengan instruksi tersebut dipandang sebagai hambatan terhadap upaya pelindungan cagar budaya nasional yang dilindungi undang-undang. (ves/bun)
Editor : Kabun Triyatno