RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota Surakarta akhirnya angkat bicara soal polemik antara komunitas ojek online (ojol) dan layanan Bajaj Maxride yang belakangan ramai diperbincangkan.
Meski mendapat desakan agar menerbitkan larangan operasional, Pemkot menegaskan tak bisa mengambil langkah ekstrem. Arah kebijakan yang dipilih lebih condong pada pengaturan, bukan pelarangan.
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, mengaku memahami keresahan para pengemudi ojol di Kota Bengawan. Namun, menurutnya, penerbitan Surat Keputusan (SK) larangan bukan opsi yang bisa ditempuh saat ini karena terbentur regulasi.
“Kalau SK larangan nggak bisa, bisanya SE (surat edaran),” ujar Respati saat ditemui awak media di Balai Kota Surakarta.
Jika kebijakan diterbitkan dalam bentuk surat edaran, maka sifatnya hanya berupa imbauan atau arahan, bukan larangan mutlak. Dengan demikian, langkah yang bisa dilakukan Pemkot lebih kepada pembatasan ruang gerak operasional Bajaj Maxride.
Upaya tersebut sudah mulai diterapkan melalui pemasangan rambu larangan bajaj di sejumlah titik di Kota Solo. Rambu bertanda gambar bajaj dicoret itu menjadi sinyal bahwa Pemkot memilih jalur pengaturan lalu lintas sebagai solusi sementara.
“Ya nanti kita pasang rambu larangannya saja di beberapa titik. Sementara baru seperti itu,” kata Respati.
Sikap ini sejalan dengan aspirasi komunitas ojol yang sebelumnya menyampaikan tuntutan dalam audiensi bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Surakarta.
Mereka menyadari Pemkot tak bisa menerbitkan larangan penuh, namun berharap ada pembatasan yang jelas demi menjaga ruang hidup pengemudi ojol.
Di sisi lain, manajemen Bajaj Maxride menegaskan tetap akan beroperasi di Solo. Mereka mengklaim mendapat respons positif dari masyarakat dan menilai segmentasi pasar Bajaj Maxride berbeda dengan ojol, mulai dari shuttle kawasan wisata hingga angkutan barang.
Dengan kondisi ini, Pemkot Surakarta dituntut mencari titik tengah agar konflik antarpelaku transportasi tidak berlarut, sembari tetap menjaga ketertiban dan kepastian hukum di ruang publik Kota Bengawan. (ves/nik)
Editor : Niko auglandy