RADARSOLO.COM – Teka-teki lokasi bakal lahan pemekaran Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, akhirnya terjawab. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan untuk memanfaatkan bangunan bekas SD Negeri Pajang IV di Kampung Blakblikan sebagai pusat pelayanan kelurahan yang baru.
Pemilihan lokasi ini merupakan hasil evaluasi dari Forum Konsultasi Publik yang digelar Bagian Pemerintahan Pemkot Solo pada 2025 lalu. Sebelumnya, sempat muncul wacana penggunaan lahan Makam Endro Prasto, namun rencana tersebut akhirnya digeser ke bangunan sekolah yang dinilai lebih realistis dan siap guna.
Lurah Pajang, Supyanto, mengungkapkan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahapan krusial untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemekaran tersebut. “Lokasi sudah dikunci di bekas SD Negeri Pajang IV. Rencananya tahun ini penyusunan Perda, dan eksekusi fisik atau operasional baru dilakukan pada 2027 mendatang,” jelas Supyanto, Senin (2/2/2026).
Pemanfaatan bekas sekolah ini dinilai menguntungkan dari sisi efisiensi anggaran dan waktu. Bangunan tersebut sudah kosong pasca-kebijakan regruping siswa ke SD Negeri Tegalrejo. Dengan luas lahan mencapai 600 meter persegi, aset ini dianggap sangat representatif untuk diubah menjadi kantor kelurahan.
Baca Juga: Solo Bidik Target 60 Persen Cek Kesehatan Gratis, Wali Kota Respati: Lampaui Target Nasional!
“Keunggulannya, bangunannya sudah ada sehingga bisa langsung digunakan sembari menunggu penyesuaian tata ruang kantor. Ruang-ruang kelas nantinya akan dimodifikasi menjadi ruang pelayanan dan administrasi karyawan,” tambah Supyanto. Selain itu, area sekolah juga akan dilengkapi pendopo sebagai ruang pertemuan dan sosialisasi warga.
Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani mengonfirmasi bahwa kebijakan regruping sekolah dasar memang dilakukan untuk optimalisasi aset dan kualitas pendidikan. Terkait alih fungsi bangunan sekolah menjadi kantor kelurahan, pihaknya memastikan akan melakukan peninjauan secara saksama.
“Kami akan meninjau kembali kesiapannya agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Beberapa kebijakan regruping SD negeri memang sedang berjalan, dan pemanfataannya untuk kepentingan publik seperti pemekaran wilayah tentu menjadi prioritas,” tegas Astrid saat mengunjungi wilayah Pajang baru-baru ini.
Langkah ini diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pelayanan publik di wilayah Pajang yang memiliki kepadatan penduduk cukup tinggi, sekaligus menyelamatkan aset daerah agar tetap produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (ves/ren)
Editor : Kabun Triyatno