Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Konflik Tahta Memanas, Gusti Moeng Ingatkan PB XIV Purbaya Bisa Diusir dari Keraton Solo

Silvester Kurniawan • Senin, 9 Februari 2026 | 17:33 WIB

Ketua LDA Keraton Surakarta GKR Wandansari beri keterangan. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)
Ketua LDA Keraton Surakarta GKR Wandansari beri keterangan. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Eskalasi ketegangan internal di Keraton Kasunanan Surakarta pasca wafatnya SISKS Paku Buwono (PB) XIII kian meruncing. Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) GKR Wandansari Koes Murtiyah atau Gusti Moeng, memberikan peringatan keras bahwa siapa pun yang merusak tatanan adat, termasuk PB XIV Purbaya, terancam diusir dari lingkungan keraton.

Ditemui usai acara peringatan 100 hari meninggalnya PB XIII di Sasana Handrawina, Senin (9/2/2026), Gusti Moeng menegaskan bahwa keraton merupakan milik dinasti, bukan milik pribadi. Ia menyoroti adanya upaya penguasaan sepihak yang dianggap melanggar hukum adat (paugeran).

Baca Juga: Napak Tilas Sejarah Pers di Solo, Monumen Pers Nasional Jadi Magnet Pengunjung Jelang Puncak HPN

“Kalau malah bikin masalah dan aturan sendiri, berarti sudah merusak tatanan. Itu bisa diusir. Yang mengusir siapa? Ya komunitas kita, yakni sentana dan abdi dalem. Seorang biasa saja yang tidak mengikuti aturan lingkungan bisa diusir, apalagi di keraton,” tegas Gusti Moeng.

Baca Juga: Derita 32 Luka Tusuk dan Sayat, Ibu Rumah Tangga Korban Perampokan Disertai Pembunuhan di Karanggede Boyolali Sudah Diizinkan Rawat Jalan

Gusti Moeng menyebut langkah penguasaan sepihak yang terjadi saat ini sebagai pelanggaran hukum adat yang sangat serius. Sebagai pemegang mandat dari seluruh Trah Keraton Surakarta mulai dari PB I hingga PB XII, ia merasa berkewajiban mendudukkan aturan pada tempatnya.

Baca Juga: Pedas! Harga Cabai Rawit di Boyolali Tembus Rp 90 Ribu Akibat Cuaca Ekstrem

“Berarti sanksinya, seluruh masyarakat adat bisa meminta beliau keluar dari keraton kalau tidak bisa dikandani (diberi tahu). Sekali lagi, keraton bukan milik bapaknya (PB XIII), keraton adalah milik dinasti,” imbuhnya tanpa ragu.

Dalam momen peringatan tersebut, LDA kembali mempertegas posisi KGPH Hangabehi (Suryo Suharto) sebagai sosok penerus tahta yang paling pas. Hal ini didasari pada statusnya sebagai putra laki-laki tertua dari almarhum PB XIII.

Baca Juga: Waspada Puncak Musim Hujan Februari: BPBD Wonogiri Ingatkan Ancaman Bencana Hidrometeorologi

LDA menilai klaim pihak lain tidak kuat karena menganggap PB XIII tidak memiliki permaisuri yang sah dan diakui oleh seluruh kerabat selama masa kepemimpinannya.

“Raja di masa mendatang harus sosok yang bisa mengayomi seluruh rakyat keraton, baik kerabat, sentana, maupun abdi dalem. Bukan sosok yang justru membuat aturan sendiri,” jelas Gusti Moeng.

Baca Juga: Kunci Tergantung, Sepeda Motor Guru TK di Sragen Digondol Maling

Terkait prosesi penobatan atau Jumenengan raja baru, Gusti Moeng mengakui tantangannya sangat berat di masa sekarang. Diperlukan persiapan panjang dan yang paling utama adalah hasil musyawarah (rembug) serta kesepakatan seluruh elemen dinasti.

Jumenengan itu berat karena syarat-syaratnya harus disiapkan jauh-jauh hari. Intinya adalah meneruskan Dinasti Mataram sesuai paugeran yang harus dipenuhi,” pungkasnya. (ves/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#Lembaga Dewan Adat #paugeran #PB XIV Purbaya #keraton kasunanan surakarta