Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Divonis 2,6 Tahun Penjara, Kontraktor Drainase Manahan Bakal Adukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Antonius Christian • Rabu, 11 Februari 2026 | 16:14 WIB

Sidang kasus korupsi drainase Manahan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/2). (Ist)
Sidang kasus korupsi drainase Manahan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/2). (Ist)

RADARSOLO.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek Normalisasi Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019. Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek yang menjadi bagian dari penataan kawasan Stadion Manahan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Solo Supriyanto mengonfirmasi bahwa vonis dijatuhkan kepada Arif Nurhadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ir. Haminto Mangun Diprojo selaku Direktur PT Kenanga Mulya (pelaksana proyek).

Baca Juga: 5 Pilihan Mobil Pertama untuk Pengemudi Baru: Nyetir Aman, Tahan Banting dan Perawatan Ringan

"Majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara," ujar Supriyanto, Rabu (11/2/2026).

Khusus untuk terdakwa Haminto, hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 2,54 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Kapan Tunjangan Hari Raya Lebaran 2026 Cair?Ini Jadwal Untuk Karyawan Swasta dan ASN, Catat Tanggalnya

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Haminto, Bambang Ary Wibowo, menyatakan kekecewaan mendalam. Ia menilai putusan hakim mengabaikan fakta persidangan, terutama terkait dasar penghitungan kerugian negara yang hanya menggunakan kajian akademik, bukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Resmi Kemenag dan Muhammadiyah, Persiapan Puasa 1 Bulan Penuh

"Yang berhak mendeklarasikan kerugian negara adalah BPK. Dalam perkara ini tidak ada pernyataan dari BPK. Selain itu, tim peneliti teknis yang ditunjuk tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan sebagian besar adalah mahasiswa. Secara hukum, kajian itu cacat," tegas Bambang Ary.

Baca Juga: Pasca Tragedi Mongkrang, Pemprov Jateng Audit Total Sistem Keselamatan Jalur Pendakian Lawu

Ia juga mempertanyakan logika kerugian negara pada proyek yang fisiknya nyata dan telah berfungsi sejak 2019 untuk mengurangi banjir di kawasan Manahan. "Kalau disebut merugikan negara atau nihil pekerjaan, sementara drainasenya ada dan berfungsi baik, itu tidak masuk akal. Apa perlu saya bawa buldoser untuk membongkar drainasenya sebagai bukti?" cetusnya.

Pihak kuasa hukum memastikan akan segera melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu tujuh hari ke depan. Selain itu, mereka berencana mengajukan grasi kepada Presiden serta melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga: Mobil Bekas Berapa KM Masih Layak Dibeli? Ini 5 Pilihan Terbaik di Bawah Rp100 Juta

"Kami akan mengadu ke KY untuk mempertanyakan dasar hukum putusan ini yang kami anggap sangat lemah. Kami juga akan melaporkan proyek drainase lain di tahun anggaran yang sama yang memiliki spesifikasi serupa namun tidak tersentuh hukum," kata Bambang.

Bambang menambahkan, putusan ini memberikan dampak sosial yang menghancurkan bagi para terdakwa. Arif Nurhadi terancam kehilangan hak pensiun sebagai mantan PNS, sementara Haminto terancam masuk daftar hitam (blacklist) jasa konstruksi meskipun masih memiliki tanggungan utang perbankan. (atn/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#terdakwa #kasus korupsi #stadion manahan #Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) #majelis hakim