RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dalam menata transportasi umum di Kota Bengawan. Sebanyak empat ruas jalan protokol tambahan resmi dipasangi rambu larangan melintas bagi kendaraan roda tiga berbasis online atau bajaj, Kamis (12/2/2026).
Langkah ini merupakan perluasan dari kebijakan sebelumnya yang telah diberlakukan di Jalan Slamet Riyadi. Pemasangan rambu baru ini dilakukan menyusul desakan dari komunitas ojek online (ojol) serta arahan langsung Wali Kota Solo Respati Ardi, terkait Surat Edaran (SE) Larangan Operasional Bajaj di Surakarta.
Baca Juga: Resmi Sandang Nama PB XIV di KTP, Purbaya Semringah Sambangi Kantor Dispendukcapil Solo
Kabid Angkutan Dishub Kota Solo Yulianto menjelaskan bahwa ruas jalan yang kini steril dari bajaj meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Adi Sucipto, dan Jalan Dr. Radjiman.
"Sesuai SE Pak Wali, kami menambah pemasangan rambu di empat titik hari ini. Rambu bergambar bajaj coret dengan keterangan 'Bajaj Online Dilarang Masuk' ini menjadi dasar hukum bagi kami untuk menindak unit yang nekat melintas," ujar Yulianto di kawasan Jenderal Sudirman.
Dengan adanya rambu resmi tersebut, personel kepolisian dan Dishub kini memiliki wewenang penuh untuk melakukan penilangan. Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan, menegaskan bahwa proses sosialisasi akan tetap berjalan beriringan dengan pengawasan ketat.
"Setelah pemasangan ini, kami akan gencarkan sosialisasi. Namun, apabila nanti masih ada kendaraan bajaj yang melanggar rambu-rambu ini, akan kami tindak tegas sesuai aturan. Sanksinya berupa tilang," tegas Kompol Agung.
Baca Juga: Masih Kantongi Sertifikat Hak Milik, Rumah Warga Pajang Solo Dieksekusi
Dishub Solo menekankan bahwa bajaj sejatinya diposisikan sebagai angkutan lingkungan atau angkutan permukiman kawasan tertentu, bukan untuk melintasi jalan-jalan protokol kota yang memiliki kepadatan arus tinggi.
Pemerintah meminta pihak operator bajaj online untuk segera memperbarui sistem rute pada aplikasi mereka agar tidak mengarahkan pengemudi ke jalur-jalur yang telah dilarang.
"Kami berharap operator lebih bijak dan melakukan perubahan pada rute-rute yang sudah dilarang oleh pemerintah kota. Masyarakat juga diharapkan memahami aturan ini demi kelancaran lalu lintas di Solo," pungkas Yulianto. (ves/red)
Editor : Kabun Triyatno