RADARSOLO.COM – Penanganan kasus pembongkaran bangunan bersejarah Dalem Padmosusastro memasuki babak baru. Tim kuasa hukum ahli waris resmi melayangkan surat kepada Kasatreskrim Polresta Solo untuk mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan tindak pidana umum yang jalan di tempat sejak dilaporkan pada 23 Januari 2026 lalu.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian karena status bangunan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), tetapi juga karena raibnya koleksi literasi Jawa yang tak ternilai harganya.
“Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana umum meliputi penggelapan, perusakan, hingga pencurian. Hari ini kami mengirim surat untuk menanyakan perkembangan penanganan aduan tersebut,” ujar kuasa hukum ahli waris, Bambang Ary Wibowo, Minggu (15/2).
Berdasarkan inventarisasi terbaru, total kerugian akibat perusakan dan hilangnya aset di nDalem Padmosusastro ditaksir menembus angka Rp 40 miliar. Nilai ini mencakup hilangnya bangunan Joglo kuno serta berbagai koleksi pribadi milik tokoh budaya ternama, Ki Padmosusastro.
Daftar Kehilangan yang Menjadi Fokus Laporan:
- Bangunan Utama: Struktur Joglo tua yang memiliki nilai arsitektur dan sejarah tinggi.
- Koleksi Literasi: Buku-buku langka karya Ki Padmo, tokoh literasi Jawa yang menjadi rujukan budaya pada zamannya.
- Artefak Pribadi: Lemari tua, tempat tidur milik Ki Padmo, hingga koleksi perpustakaan pribadi yang hilang tanpa jejak dari reruntuhan.
- Aset Usaha: Fasilitas wedangan berupa gazebo dan sistem suara (sound system) senilai Rp200 juta milik pengelola tenan.
- Baca Juga: Klego dan Andong Boyolali Terdampak Banjir: Dua Keluarga Mengungsi, Dinding Rumah Jebol hingga Gabah Hasil Panen Terendam
Bambang mengungkapkan bahwa identitas terlapor sudah dikantongi. Disinyalir, pelaku merupakan salah satu ahli waris yang hanya memiliki hak atas seperlima bagian tanah. Motif pembongkaran diduga kuat berkaitan dengan upaya paksa untuk menjual lahan tersebut.
“Selama ini yang bersangkutan menolak bangunan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya dan meminta agar tanah dijual seluruhnya,” tambah Bambang.
Kasus ini kini berjalan di dua rel hukum yang berbeda untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Pidana umum dilaprokan ke Polresta Solo atas dugaan pelanggaran pasal KUHP terkait penggelapan, pencurian, dan perusakan properti.
Selain itu, pidana khusus dilaporkan BPK Wilayah X berupa pelanggaran UU Cagar Budaya. Tim Balai Pelestarian Kebudayaan telah melakukan kajian awal dan tengah bersiap melakukan gelar perkara.
Jika terbukti melanggar UU Cagar Budaya, pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda kategori V atau maksimal Rp 500 juta.
Dukungan terhadap ahli waris juga datang dari budayawan senior Sardono W. Kusumo, yang mendampingi pelaporan kasus ini kepada Wali Kota Solo Respati Ardi. Meski wali kota telah menyatakan keprihatinannya, pihak keluarga kini menanti langkah konkret kepolisian untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang telah mencederai identitas budaya Kota Solo ini. (atn/bun)
Editor : Kabun Triyatno