Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Khawatir Bikin Gaduh, DPRD Kota Solo Minta Pemkot Cabut Surat Edaran Penataan Pedagang Takjil Ramadhan 2026

Antonius Christian • Selasa, 17 Februari 2026 | 13:49 WIB
Ilustrasi berburu takjil untuk berbuka puasa Ramadhan.
Ilustrasi berburu takjil untuk berbuka puasa Ramadhan.

RADARSOLO.COM- Komisi II DPRD Kota Solo menerbitkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penataan Pedagang Takjil Ramadan 2026.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan guna menghindari kegaduhan di tengah masyarakat, serta menciptakan suasana kondusif selama Ramadhan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Solo Mukarromah mengatakan, surat rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil audiensi Komisi II dengan elemen masyarakat, tokoh masyarakat, serta koordinasi dengan dinas terkait.

“Surat ini merupakan imbauan sekaligus rekomendasi dari Komisi II setelah audiensi dengan masyarakat, tokoh masyarakat, dan dinas terkait," ujarnya Selasa (17/2/2026).

"Dari berbagai keluhan yang masuk, sudah kami sampaikan bahwa sebenarnya tidak semuanya dilarang. Ada miss komunikasi yang terjadi, dan itu sudah kami sampaikan juga,” imbuhnya.

Menurutnya, pernyataan dan kebijakan yang berkembang di ruang publik sempat mencederai perasaan masyarakat.

Khususnya pelaku UMKM yang menggantungkan pendapatan pada momentum Ramadhan.

“Masyarakat merasa resah. Padahal tidak semua lokasi dilarang (untuk berjualan takjil)," ujar Mukarromah.

"Karena itu, setelah adanya Surat Edaran tentang takjil tersebut, mengingat hasil audiensi yang sudah kita lakukan, kami meminta surat edaran itu dicabut supaya tidak terjadi kegaduhan di masyarakat,” lanjut dia.

Mukarromah menjelaskan, rekomendasi pencabutan SE telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan merupakan hasil rapat internal Komisi II DPRD Kota Solo.

“Ini hasil laporan ke pimpinan dan hasil rapat Komisi II. Akhirnya kita buat surat hasil audiensi itu sebagai rekomendasi resmi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pertimbangan pencabutan SE cukup banyak. Salah satunya karena DPRD merupakan representasi masyarakat yang harus menyuarakan aspirasi publik.

Baca Juga: Insiden Aneh Jelang Laga! Pemain PSS Sleman Cedera karena Alat Penyiram Rumput, Persipura Jayapura Hanya Kena Teguran Keras

“Pertimbangannya banyak, karena kita ini wakil masyarakat. Kita harus menyuarakan aspirasi mereka,” katanya.

Komisi II menegaskan bahwa aktivitas berjualan takjil tetap perlu ditata, namun tidak dengan pendekatan yang kaku.

Selama tidak mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas, pedagang masih dapat difasilitasi.

“Bukan berjualan di jalan protokol, yang penting tidak mengganggu dan tidak menimbulkan kegaduhan. Ini kan hanya takjil, tidak seharian penuh. Selama bisa tertata, tidak masalah,” jelas Mukarromah.

Ia juga menyinggung aktivitas berbagi takjil yang dinilai sebagai tradisi sosial masyarakat selama Ramadan.

“Kalau cuma bagi-bagi takjil, saya kira juga tidak mengganggu. Banyak masyarakat yang ingin berbagi kepada sesama di momentum Ramadan ini,” tambahnya.

Komisi II berharap pencabutan SE tersebut dapat menjadi momentum bagi pelaku UMKM untuk tetap berjualan dengan tertib, sekaligus menjaga suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Solo. (atn)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#surat edaran #larangan #Pedagang Takjil #dprd kota solo #se #takjil #surat edaran penataan pedagang takjil #umkm #Takjil Ramadhan #ramadhan #Penataan