RADARSOLO.COM – Aktivitas pelayanan di Kantor Pusat Samsat Solo Jalan Prof. Soeharso, terpantau relatif lengang memasuki pekan pertama Ramadan, Selasa (24/2). Meski sempat beredar isu penolakan pajak di media sosial, otoritas setempat menyebut sepinya kantor pusat lebih disebabkan oleh pergeseran pola bayar masyarakat ke layanan digital dan Samsat Keliling.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB menunjukkan puluhan kursi ruang tunggu tampak kosong. Kondisi ini kontras dengan hari kerja normal di luar bulan puasa yang biasanya dipadati ratusan wajib pajak.
Meski tetap taat pajak, sejumlah warga tak menampik adanya beban tambahan akibat kenaikan tarif kendaraan. Suwandi, seorang wajib pajak asal Boyolali, mengungkapkan pajak motor keluaran 2021 miliknya mengalami kenaikan sekitar Rp30.000.
"Dulu bayar sekitar Rp370 ribu, sekarang jadi Rp400 ribu. Kalau ditanya ya memang keberatan, tapi tetap bayar karena takut kena tilang. Saya tidak ikut-ikutan ajakan di medsos untuk boikot pajak," ujar Suwandi.
Baur STNK Samsat Satlantas Polresta Surakarta, Aipda Muhammad Thoha, menegaskan bahwa fenomena sepinya kantor pusat saat Ramadan adalah hal rutin. Ia membantah narasi yang menyebutkan kantor kosong karena aksi boikot massal.
“Masyarakat sekarang lebih memilih Samsat Keliling karena lebih dekat dan cepat. Selain itu, pembayaran online sangat masif digunakan. Biasanya grafik kunjungan fisik ke kantor pusat baru akan melonjak lagi pasca-Lebaran,” jelas Thoha.
Kasi Pelayanan Pajak Daerah (PPD) Samsat Solo Ghita Puspitasari memaparkan data realisasi yang relatif stabil. Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp14,17 miliar, hanya selisih tipis dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp14,87 miliar.
Menariknya, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) justru melonjak tajam. Pada Januari 2025 sebesar Rp3,35 milia dan Januari 2026 mencapai Rp4,87 miliar
Sebagai solusi atas keluhan masyarakat, Pemprov Jawa Tengah kembali menggulirkan program diskon. "Kami memberikan diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga Desember 2026. Kami harap masyarakat memanfaatkan diskon ini melalui kanal pembayaran mana pun, termasuk aplikasi daring," pungkas Ghita. (atn)
Editor : Kabun Triyatno