RADARSOLO.COM – Tren penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Solo memasuki fase mengkhawatirkan. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Solo melaporkan, sedikitnya 30 pelajar tingkat SMP telah terdaftar sebagai klien rehabilitasi hanya dalam kurun waktu dua bulan pertama di tahun 2026.
Kepala BNNK Solo Ventie Bernard Musak mengonfirmasi bahwa temuan ini bermula dari laporan pihak sekolah yang mengindikasikan adanya perilaku mencurigakan pada sejumlah siswa. Setelah dilakukan screening medis dan psikologis, puluhan pelajar tersebut terbukti mengonsumsi zat adiktif berbahaya.
Baca Juga: Solo Darurat Narkoba Pelajar: Siswa di Lima SMP Terindikasi Terpapar Barang Haram
"Data kami menunjukkan ada sekitar 30 siswa dari beberapa SMP di Kota Solo yang kini menjalani program rehabilitasi. Kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan screening guna memetakan jenis zat yang digunakan dan sejauh mana tingkat ketergantungannya," ujar Ventie, Kamis (26/2).
Hasil investigasi BNNK mengungkap bahwa jenis obat-obatan yang populer di kalangan pelajar meliputi obat daftar G (obat keras), Trihexyphenidyl (Trihex), Alprazolam (Zolam), hingga tembakau sintetis. Maraknya peredaran zat ini di lingkungan sekolah memicu BNNK untuk mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Temuan ini menunjukkan bahwa barang terlarang sudah masuk ke lingkaran pendidikan dasar. Kehadiran Perwali sangat mendesak sebagai payung hukum penunjang implementasi P4GN yang lebih komprehensif," tegas Ventie.
Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Solo Respati Ardi menginstruksikan peningkatan pengawasan di zona-zona sekolah yang dianggap rawan. Dalam rapat koordinasi lintas sektor, Wali Kota menegaskan akan menggandeng kepolisian untuk menindak tegas rantai peredaran hingga ke akarnya.
"Kami tidak akan tinggal diam. Selain sosialisasi ke sekolah-sekolah, kami akan mengajak kepolisian untuk bertindak tegas. Bahkan, kami akan memberikan pembinaan khusus bagi orang tua siswa yang terlibat, karena pola asuh di rumah adalah benteng utama," tandas Respati.
Pemkot Solo juga mewajibkan seluruh kepala sekolah dan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk melakukan mitigasi dini. Sekolah diminta tidak ragu menerapkan sanksi edukatif sekaligus merangkul orang tua murid untuk memperketat pengawasan aktivitas anak di luar jam sekolah.
Langkah ini diambil agar peredaran narkoba di kalangan remaja bisa dihambat sedini mungkin. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memutus rantai distribusi obat-obatan daftar G yang relatif mudah didapatkan namun memiliki dampak destruktif bagi perkembangan saraf dan mental para pelajar. (ves)
Editor : Kabun Triyatno