Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Mencekam! Tragedi di PLTSa Putri Cempo Solo, Pekerja Tewas Terjepit Mesin Pemilah Sampah

Antonius Christian • Senin, 2 Maret 2026 | 14:41 WIB

Garis polisi dipasang di lokasi pekerja TPA Putri Cempo alami kecelakaan kerja. (A Christian/Radar Solo)
Garis polisi dipasang di lokasi pekerja TPA Putri Cempo alami kecelakaan kerja. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kecelakaan kerja fatal mengguncang kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Senin (2/3) pagi. Seorang karyawan PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP), operator Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), meninggal dunia setelah terjatuh dan terjepit di dalam mesin pengolahan sampah yang sedang beroperasi.

Korban diidentifikasi bernama Edy Saputra, 23, warga Gondangrejo, Karanganyar. Pemuda tersebut mengembuskan napas terakhirnya sesaat sebelum tiba di RSUD Dr. Moewardi akibat luka parah yang dideritanya.

Baca Juga: Kronologi Sapi Berbobot 5 Kuintal Terperosok Saluran Air di Mojosongo Boyolali, Evakuasi Butuh Waktu 2 Jam

Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 09.30 WIB di area pemrosesan awal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu tengah bertugas di dekat mesin Bag Opener—alat pemilah awal yang dilengkapi dengan ban berjalan (conveyor) untuk membuka kantong-kantong sampah plastik.

Saksi mata di lokasi, Pamungkas Aji, 25, mengaku sempat mendengar teriakan histeris korban yang meminta tolong karena kakinya terselip masuk ke dalam mekanisme mesin. Lantaran tidak memahami panel kontrol, Pamungkas segera berteriak memanggil rekan kerja lainnya.

"Teriakannya sangat bising dan panik, meminta mesin segera dimatikan," ujar Eko Surani, salah satu warga di kawasan TPA.

Baca Juga: Tragis! 6 Fakta Kecelakaan Moge Harley-Davidson yang Libatkan Bos Rokok HS, Muhammad Suryo, Istri Meninggal Dunia

Saksi lain, Nasruhloh David, 21, yang berada tak jauh dari lokasi, langsung berlari menuju panel kontrol dan mematikan sakelar utama untuk menghentikan putaran mesin Bag Opener. Namun, posisi korban saat itu dilaporkan sudah dalam kondisi terjepit cukup dalam dengan posisi kepala berada di bawah.

Proses evakuasi melibatkan tim gabungan dari BPBD, tim SAR, dan petugas Pemadam Kebakaran Kota Solo. Setelah berjuang selama beberapa waktu untuk mengeluarkan tubuh korban dari jepitan mesin, Edy segera dilarikan ke ambulans. Meski sempat menunjukkan tanda-tanda kehidupan saat evakuasi, takdir berkata lain; korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Listrik? Ini Daftar Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa yang Wajib Dicatat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo Herwin Tri Nugroho membenarkan terjadinya kecelakaan kerja di area operasional PT SCMPP. Herwin menegaskan bahwa pihaknya akan meminta laporan detail dari manajemen perusahaan terkait kronologi dan standar keamanan yang diterapkan.

"Kami akan melakukan re-check menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sistem keselamatan kerja (K3) di kawasan TPA Putri Cempo. Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius agar tidak terulang kembali," tegas Herwin.

Baca Juga: Indisipliner, Satu Anggota Polres Karanganyar Diberhentikan Tidak Hormat: Juga Terlibat Kasus Ini

Mengenai hak-hak korban, Herwin menyebut bahwa santunan dan pengurusan administrasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT SCMPP sebagai pengelola operasional PLTSa.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran kepolisian dari Polresta Solo masih berada di lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Garis polisi telah dipasang di sekitar mesin Bag Opener guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Pihak manajemen PT SCMPP sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tragis ini. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#putri cempo #pembangkit listrik tenaga sampah #korban #kronologi #Mesin Pengolah Sampah #Tempat Pembuangan Akhir (TPA)