RADARSOLO.COM – Komisi III DPRD Kota Solo melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk melakukan evaluasi total terhadap PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP). Vendor pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo tersebut dinilai perlu diaudit secara menyeluruh menyusul kecelakaan kerja tragis yang merenggut nyawa seorang pekerja pada Senin (2/3).
Sekretaris Komisi III DPRD Solo Sonny menegaskan bahwa insiden ini menjadi titik balik bagi dewan untuk meninjau ulang aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang selama ini luput dari perhatian utama saat inspeksi mendadak (sidak).
Baca Juga: Mencekam! Tragedi di PLTSa Putri Cempo Solo, Pekerja Tewas Terjepit Mesin Pemilah Sampah
“Sidak kami sebelumnya lebih fokus pada overload sampah dan keluhan warga soal bau serta antrean truk. Dengan kejadian ini, agenda sidak dan evaluasi selanjutnya akan berbeda. Kami akan masuk pada aspek proses produksi dan ketegasan SOP keselamatan kerja vendor,” ujar Sonny, Selasa (3/3/2026).
Desakan lebih tajam datang dari Anggota Komisi III DPRD Solo, Salim. Politikus PKS ini menyoroti kinerja PT SCMPP yang dianggap tidak sebanding dengan volume sampah yang masuk setiap hari ke TPA Putri Cempo.
Berdasarkan data yang dihimpun dewan, volume sampah masuk mencapai 360 ton per hari, namun kapasitas pengolahan vendor disebut hanya mampu menyerap sekitar 100 ton per hari.
“Artinya, tidak sampai setengahnya yang terolah. Sampah terus menggunung dan tekanan kerja semakin tinggi. Kondisi krodit seperti ini meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Jangan sampai karena fokus mengejar target pengurangan sampah, nyawa pekerja terabaikan,” tegas Salim.
Komisi III mempertanyakan tanggung jawab konkret vendor terhadap keluarga korban dan mendesak adanya transparansi terkait santunan. Lebih jauh, Salim membuka opsi bagi Pemkot Solo untuk mengambil langkah ekstrem jika hasil evaluasi menunjukkan rapor merah bagi vendor.
“Kalau memang PT SCMPP tidak lagi sanggup mengelola sampah di Solo secara optimal dan aman, silakan dievaluasi total. Opsinya bisa adendum kontrak atau bahkan moratorium kerja sama,” katanya.
Ia juga menyarankan agar vendor mulai beralih ke teknologi pemilahan otomatis yang lebih modern untuk meminimalkan keterlibatan manusia dalam proses produksi yang berisiko tinggi.
Dalam waktu dekat, Komisi III akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo sebagai mitra kerja sekaligus pihak manajemen PT SCMPP. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan resmi terkait kronologi kecelakaan kerja. Meninjau ulang dokumen SOP keselamatan kerja di area mesin pemilah.Mengevaluasi target capaian pengolahan sampah tahunan.
“Momentum ini harus menjadi titik balik pembenahan total di Putri Cempo. Masalah sampah ini sudah masuk kategori mendesak karena menyangkut lingkungan dan sekarang, nyawa manusia,” pungkas Salim. (atn)
Editor : Kabun Triyatno