RADARSOLO.COM – Keterbatasan APBD 2026 memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menghentikan sementara pembiayaan listrik untuk Keraton Kasunanan Surakarta. Menyikapi kondisi tersebut, pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya bergerak cepat melunasi tagihan bulanan demi memastikan operasional cagar budaya tersebut tetap berjalan normal.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo Maretha Dinar Cahyono membenarkan bahwa tagihan listrik keraton yang mencapai Rp19 juta per bulan kini ditangguhkan pembayarannya oleh pemerintah. Setidaknya terdapat lima rekening berbeda yang selama ini ditanggung oleh dinas.
“Kemampuan anggaran kami tahun ini masih kurang, sehingga sementara pembayaran kami tangguhkan dulu,” terang Maretha, Selasa (3/3).
Pihak dinas saat ini tengah berupaya melakukan pergeseran anggaran pada triwulan kedua tahun ini. Namun, jika mekanisme tersebut tidak memungkinkan, pengajuan pembayaran listrik baru akan diusulkan dalam APBD Perubahan 2026.
Baca Juga: Palsukan Dokumen Kuliah, Ijazah S1 Zaenal Mustofa Dicabut Unsa
Dengan skema tersebut, tagihan listrik Keraton Solo paling cepat baru bisa kembali ditanggung pemerintah pada April 2026 mendatang. “Maret ini masih proses pergeseran. Jika tidak memungkinkan, baru kami usulkan di APBD Perubahan. Untuk tagihan Januari kemarin, sudah dibayarkan langsung oleh pihak keraton,” imbuhnya.
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, mengonfirmasi bahwa operasional listrik sejak Januari 2026 telah diambil alih sepenuhnya oleh PB XIV Purboyo. Meski demikian, pihak keraton menyayangkan kendala anggaran pemerintah, mengingat status keraton sebagai bangunan cagar budaya tingkat nasional.
Baca Juga: Terungkap, Motif Ayah di Gesi Sragen Aniaya Anak karena Terjerat Taruhan Online dan Gengsi
“Terkait ngopeni (merawat) keraton, termasuk listrik, langsung diselesaikan Sinuhun. Ini bentuk tanggung jawab raja. Begitu ada kabar penghentian dari Pemkot, Sinuhun langsung memerintahkan utusan untuk melunasi ke PLN,” tegas Singonagoro.
Ia menambahkan, penghentian pembiayaan oleh pemerintah bukan kali pertama terjadi. Di era mendiang PB XIII, pihak keraton juga sering melakukan pembayaran mandiri saat kas daerah mengalami kendala.
“Kondisi ini sudah beberapa kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Namun, kami mengingatkan kembali bahwa karena status cagar budaya ditetapkan oleh pemerintah, maka ada hak dan kewajiban yang melekat pada pemerintah untuk ikut merawatnya,” pungkasnya. (ves)
Editor : Kabun Triyatno