Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Merespon Syarat Wali Kota Solo Respati, PB XIV Purbaya Resmi Ajukan Permohonan Listrik Keraton

Silvester Kurniawan • Minggu, 8 Maret 2026 | 16:33 WIB

Museum Keraton Surakarta. (M Ihsan/Radar Solo)
Museum Keraton Surakarta. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya bergerak cepat merespons kebijakan baru Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait pembiayaan fasilitas keraton. Pihak Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memastikan telah mengirimkan surat permohonan resmi agar tagihan listrik kawasan cagar budaya tersebut kembali ditanggung oleh APBD.

Langkah ini diambil menyusul pernyataan Wali Kota Solo, Respati Ardi, yang menyebut bahwa anggaran listrik sebenarnya tersedia namun memerlukan dasar administrasi berupa surat permohonan dari pihak pengguna.

Baca Juga: Ini Update Dua Kubu di Keraton Surakarta: Tedjowulan Inventarisasi Aset, Purbaya Beri Beasiswa Misi Budaya

Juru Bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro mengonfirmasi bahwa prosedur administrasi yang diminta oleh Wali Kota telah ditindaklanjuti. Surat tersebut dilayangkan melalui Pengageng Parentah Keraton, KGPH Panembahan Dipokusumo.

“Sinuhun (PB XIV Purbaya) sudah menindaklanjuti arahan tersebut. Kami sudah bersurat melalui Gusti Dipo. Harapannya, Pemkot Solo juga merespons dengan baik permohonan yang kami ajukan agar masalah ini segera tuntas,” tegas Singonagoro, Minggu (8/3/2026).

Baca Juga: Begini Nasib Murid SD Nurul Falah Bulukerto Wonogiri yang Menganiaya Teman Sekelas hingga Menyebabkan Meninggal

Meski mengikuti prosedur yang ada, pihak keraton memberikan catatan bahwa mekanisme "jemput bola" melalui permohonan ini baru pertama kali terjadi. Singonagoro menyebut, pada masa kepemimpinan wali kota-wali kota sebelumnya, pembayaran listrik berjalan otomatis tanpa syarat administrasi serupa.

“Di era Pak Gibran Rakabuming, Pak Teguh Prakosa, bahkan era sebelumnya, tidak pernah ada mekanisme seperti ini. Baru di era Pak Respati saja aturan permohonan ini muncul. Namun, apapun arahannya, demi kebaikan bersama tetap kami ikuti,” imbuhnya.

Baca Juga: Disopiri Warga Ponogoro, Mobil Terjun ke Parit di Sidoharjo Wonogiri

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mandeknya pembayaran listrik oleh Pemkot sejak awal 2026 sempat membuat pihak internal keraton kelimpungan. Akibat belum adanya titik temu, tagihan lima rekening listrik bulan Januari senilai Rp19 juta terpaksa dibayar mandiri oleh pihak Sinuhun Purboyo. Sementara itu, tagihan Februari sebesar Rp13,7 juta dilunasi oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta.

Wali Kota Solo Respati Ardi sendiri sebelumnya menangkis tuduhan bahwa pihaknya memutus aliran listrik secara sengaja. “Bukan dihentikan, kami menunggu yang memohon. Karena mata anggarannya harus ada permohonan penggunaan, silakan dimohon jika memang dibutuhkan,” tegas Respati beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Investigasi Kericuhan Jepara, Persis Solo Desak Operator Liga Segera Ungkap Kronologi Perusakan

Dengan dikirimnya surat resmi dari pihak PB XIV Purbaya, kini masyarakat menanti langkah konkret dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Solo untuk mencairkan anggaran listrik bagi simbol budaya Kota Bengawan tersebut. (ves)

Editor : Kabun Triyatno
#tagihan #Lembaga Dewan Adat #PB XIV Purbaya #pemkot solo #listrik #prosedur #keraton kasunanan surakarta