Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Aturan Baru KUHP Jadi Penyelamat Guru Solo, Asri Purwanti: Tak Ada Lagi Ancaman Hukuman Minimal

Antonius Christian • Selasa, 10 Maret 2026 | 18:47 WIB

Photo
Photo

RADARSOLO.COM – Fenomena kriminalisasi terhadap guru masih menjadi momok menakutkan di dunia pendidikan. Perbedaan persepsi antara tindakan pendisiplinan dan kekerasan sering kali berujung pada laporan kepolisian. Menyikapi hal ini, para pakar hukum di Kota Solo berkumpul untuk memberikan pencerahan mengenai celah perlindungan bagi tenaga pendidik.

Dalam diskusi hukum di SMA Pangudi Luhur St. Yosef Solo baru-baru ini, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng Asri Purwanti menegaskan bahwa keberadaan KUHP baru membawa angin segar bagi para guru melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Baca Juga: KP Setiawan Naik Pangkat Menjadi Kanjeng Pangeran Arya (KPA) Setiawan Dirjonagoro Cakradiningrat

Asri menjelaskan bahwa jika dahulu guru sangat rentan terjerat karena adanya ancaman hukuman minimal, kini aturan baru lebih mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang berselisih.

"Pendekatan keadilan restoratif kini lebih dikedepankan. Bahkan bagi perkara yang menggunakan aturan lama, masih ada celah hukum melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) karena dalam KUHP baru tidak lagi dikenal ancaman hukuman minimal untuk kasus tertentu," ujar Asri, Selasa (10/3).

Baca Juga: Pernah Jaya pada Masanya, Inilah 7 Bus Kota Solo yang Kini Tinggal Cerita

Wakil Ketua PN Solo Achmad Peten Sili menilai bahwa sekolah harus memiliki "perisai" hukum sejak dini. Caranya adalah dengan membuat aturan internal yang disepakati bersama orang tua siswa di awal tahun ajaran. Masalah di sekolah idealnya selesai di lingkungan sekolah melalui mediasi.

Organisasi profesi harus dimaksimalkan untuk menengahi konflik sebelum masuk ke ranah pidana. Banyak laporan yang sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana fisik maupun psikis, namun tetap dilaporkan karena beda sudut pandang.

Baca Juga: Inilah 5 Bus Legendaris Wonogiri Andalan Para Pahlawan Bakso yang Kini Tinggal Kenangan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo Supriyanto menyoroti aspek niat (mens rea) dalam tindakan guru. Guru sering berada di posisi dilematis ketika niat mendisiplinkan justru dipersepsikan sebagai pelanggaran hukum.

"Jika sanksi diberikan agar anak disiplin dan masih dalam batas kewajaran yang disepakati, maka itu adalah bagian dari proses pendidikan. Parameter 'wajar' inilah yang harus disepakati bersama antara sekolah dan orang tua," terangnya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Rasa, Tapi Cerita: Menemukan Jiwa Wonogiri Melalui 12 Kuliner Otentiknya

Senada dengan pakar lainnya, Dekan Fakultas Hukum UNS, Muhammad Rustamaji, menekankan bahwa proses hukum seharusnya menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir. Komunikasi intensif sejak awal dapat memitigasi potensi konflik.

Baca Juga: Bukan Sekadar Kota Bakso, Intip 6 Desa Kreatif di Wonogiri: Dari Kampung Dinamo hingga Seni Pahat Wayang

"Namun, jika mediasi gagal dan orang tua tetap bersikeras melapor, guru berhak mendapatkan pendampingan hukum dari advokat profesional agar prosesnya berjalan objektif dan tidak menyudutkan salah satu pihak," pungkas Rustamaji. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#ancaman #pakar hukum #kasus #kekerasan #hukuman #rentan #fenomena #guru #momok #sekolah