Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Stop Buang Sampah ke TPA! Menteri LH Instruksikan Terminal hingga Perkantoran Olah Sampah Mandiri, Begini Respons Wali Kota Solo

Silvester Kurniawan • Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41 WIB

Menteri LH Hanif Fasihol bersama Wali Kota Solo Respati Ardi di Terminal Tirtonadi Solo, Minggu (15/3). (Silvester Kurniawan/Radar Solo)
Menteri LH Hanif Fasihol bersama Wali Kota Solo Respati Ardi di Terminal Tirtonadi Solo, Minggu (15/3). (Silvester Kurniawan/Radar Solo)

RADASOLO.COM – Pemerintah Pusat memberikan peringatan keras terkait manajemen limbah di fasilitas publik. Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menginstruksikan seluruh pengelola terminal, perkantoran, hingga instansi pelayanan publik untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri guna memutus ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kian kritis.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Hanif saat meninjau langsung Terminal Tipe A Tirtonadi, Minggu (15/3). Meski secara visual kondisi terminal terlihat bersih, Hanif menilai sistem pengelolaan sampahnya masih jauh dari standar memadai, terlebih menjelang lonjakan volume sampah saat arus mudik Lebaran.

Baca Juga: Bom Waktu Sampah Solo: 270 Ton Tak Terolah Setiap Hari, DPRD Desak Langkah Radikal

"Bersih, tetapi pengelolaan sampahnya belum disertai fasilitas yang memadai. Kami minta empat bulan ke depan fasilitas pengelolaan sampah seperti tempat pemilahan, mesin pencacah, dan alat press sudah tersedia," tegas Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai 63 persen pada tahun 2026 dan tuntas 100 persen pada 2029. Salah satu langkah radikal yang diambil adalah penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di seluruh TPA di Indonesia.

Baca Juga: Antisipasi Macet Lebaran 2026, Ini Daftar Titik Rawan dan Simpul Kepadatan di Boyolali yang Diawasi Ketat

Hanif mengingatkan bahwa pemerintah mulai menggunakan instrumen hukum berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 untuk menindak kepala daerah yang abai. Saat ini, beberapa daerah bahkan sudah masuk tahap penyidikan karena membiarkan TPA kelebihan kapasitas tanpa sistem kendali yang benar (sanitary landfill atau control landfill).

"Kita tidak bisa lagi main-main dengan sampah. Dampaknya besar bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga: 10 Wisata Alam Kulon Progo yang Cocok untuk Healing dan Liburan Keluarga: Panorama Indah, Instagramable dan Hidden Gem

Wali Kota Solo Respati Ardi merespons cepat instruksi tersebut. Ia menyatakan segera menerbitkan regulasi khusus yang mewajibkan setiap kawasan—mulai dari gedung pemerintahan, pasar, kantor BUMN, hingga terminal—untuk mengelola sampahnya sendiri secara mandiri.

"Semua wajib mengolah sampahnya masing-masing. Kami menargetkan fasilitas pengelolaan sampah di Terminal Tirtonadi bisa selesai lebih cepat, yakni dalam dua bulan," tegas Respati.

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban TPA Putri Cempo dan menjadikan Kota Solo sebagai role model nasional dalam pengelolaan sampah kawasan secara desentralisasi. (ves)

Editor : Kabun Triyatno