RADARSOLO.COM – Aksi vandalisme yang dilakukan sekelompok pemuda di kawasan Jalan A. Yani, tepatnya di timur lampu merah Ngemplak, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Sebanyak 10 pemuda diamankan Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta saat tengah beraksi.
Penindakan bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas. Saat melintas di lokasi, polisi mendapati para pelaku sedang mencoret pintu gerbang toko dan area lahan kosong menggunakan cat semprot.
Kasat Samapta Polresta Solo Edi Sukamto mengatakan, para pelaku sempat berupaya melarikan diri saat hendak diamankan.
Baca Juga: 6 HP Murah Alternatif Redmi 15 dengan Baterai Jumbo dan Fitur Lengkap, Pilihan Terbaik Maret 2026
“Mereka sempat mencoba kabur, tetapi berhasil dihalau anggota,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa cat semprot (pilox) dan petasan. Namun, pengembangan kasus mengarah pada temuan yang lebih mencurigakan.
Salah satu pelaku menunjukkan gelagat tidak wajar dan memberikan keterangan berbelit. Polisi kemudian memeriksa telepon genggam miliknya dan menemukan foto obat penenang.
Baca Juga: DPRD Solo Ingatkan WFA: Jangan Sekadar Efisiensi, Harus Dongkrak Kinerja
“Dari situ kami lakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan obat penenang serta satu pisau lipat,” jelas Edi.
Tak berhenti di situ, dari ponsel pelaku lainnya ditemukan foto tameng Dalmas yang dicoret tulisan “1312”, serta foto rompi PHH yang tengah dikenakan seseorang.
Sepuluh pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MSQ (22) dan MR (20) warga Jakarta; JP (20), DAN (22), FF (21), ASM (25), dan DSK (28) warga Banjarsari; AAT (22) warga Sragen; SD (21) warga Jebres; serta BOA (21) warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Barang bukti yang disita meliputi enam butir obat penenang jenis alprazolam, satu pisau lipat, 10 kaleng cat pilox, satu senter, sembilan unit telepon genggam, satu boks petasan jenis nissile, satu kembang api, serta empat unit sepeda motor.
Seluruh pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mako Sat Samapta Polresta Surakarta. Penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan ke Unit Reskrim dan Sat Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penanganan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa aksi vandalisme yang kerap dianggap sepele dapat berkembang menjadi tindak pidana dengan indikasi yang lebih serius. (atn)
Editor : Kabun Triyatno