Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tegas! Buang Sampah Sembarangan di City Walk Solo, Tukang Becak Kena Sanksi Sosial

Silvester Kurniawan • Senin, 30 Maret 2026 | 16:39 WIB
Sampah menggunung di TPA Putri Cempo Solo (M Ihsan/Radar Solo)
Sampah menggunung di TPA Putri Cempo Solo (M Ihsan/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Praktik pembuangan sampah liar di kawasan City Walk Jalan Slamet Riyadi akhirnya terungkap. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo mengamankan seorang oknum tukang becak yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan di area publik tersebut.

Penindakan dilakukan pada Sabtu (28/3) dini hari, setelah petugas melakukan penelusuran atas laporan rutin terkait temuan sampah “tak bertuan” di kawasan Sriwedari.

Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono mengatakan, pelaku tertangkap tangan saat membuang satu kantong sampah berukuran besar di area City Walk.

Baca Juga: Apel di Bawah Gunungan Sampah, ASN Diajak Peka Hadapi Persoalan Limbah di Kota Solo

“Selama ini kami menerima laporan adanya sampah yang ditinggalkan di lokasi. Setelah ditelusuri, pelaku berhasil diamankan saat beraksi dini hari,” ujarnya, Senin kemarin (30/3).

Pelaku yang diketahui merupakan pengemudi becak asal kawasan Pringgolayan, Tipes, langsung diamankan karena melanggar Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah dan ketertiban umum.

Baca Juga: Ramai Prediksi BBM Nonsubsidi Naik per 1 April 2026, Harga Pertamax Bisa Jadi Rp14.500 per Liter

Meski demikian, Pemkot Surakarta memilih pendekatan persuasif dalam penanganan kasus ini. Pelaku tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan area yang tercemar.

Selain itu, pelaku diminta untuk membuang sampah secara mandiri ke TPA Putri Cempo, bukan lagi di ruang publik.

Baca Juga: Bersiap Menghadapi Godzilla El Nino, BPBD Boyolali Ungkap Dampaknya

“Sanksi tetap kami berikan sesuai Perda 5/2025 tentang Ketertiban Umum. Pelaku juga wajib membersihkan lokasi sebagai bentuk tanggung jawab,” tegas Didik.

Pemerintah kota juga masih mendalami asal-usul sampah yang dibuang pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas usaha tertentu.

Wali Kota Solo Respati Ardi menilai praktik pembuangan sampah liar ini sebagai persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan tindakan tegas perlu dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Ini memprihatinkan. Selama ini PKL CFD sering disalahkan, padahal ternyata sampah berasal dari oknum lain. Ini sudah kami peringatkan dan tidak boleh terulang,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap kebersihan ruang publik akan diperketat, seiring komitmen Pemkot menjaga wajah kota tetap bersih dan tertib. (ves)

Editor : Kabun Triyatno
#tpa putri cempo #area publik #becak #Satpol PP #city walk #sampah