RADARSOLO.COM – Perkara pembuangan bayi di kawasan Jebres, Kota Solo, memasuki babak krusial. Terdakwa SAH (22) kini menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (4/1). Fakta-fakta yang terungkap di persidangan mulai membuka lapisan kompleks di balik kasus ini—mulai dari relasi personal hingga tekanan psikologis yang dialami terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asmudi, dengan hakim anggota Nurjusni dan Arif Budi Cahyono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk suami terdakwa, AD, yang menjadi salah satu kunci dalam mengurai kronologi peristiwa.
Baca Juga: WFH ASN Disorot DPRD Solo: Tanpa Pengawasan Ketat, Bisa Jadi Libur Terselubung
Di hadapan awak media, AD mengaku telah menikahi SAH sebagai bentuk tanggung jawab. Pernikahan itu dilangsungkan pada 24 Januari, tak lama setelah kasus mencuat ke publik. Namun, pengakuannya justru memunculkan pertanyaan baru.
“Saya baru tahu setelah kejadian. Satu hari kemudian baru dikabari,” ujarnya.
AD juga mengungkapkan bahwa selama dua tahun menjalin hubungan, dirinya tidak mengetahui kehamilan SAH. Ia hanya mengira keterlambatan haid sebagai hal biasa, bahkan sempat mendapat penegasan dari terdakwa bahwa kondisinya “sudah tidak apa-apa”.
Fakta ini memperlihatkan adanya celah komunikasi yang signifikan dalam relasi keduanya—yang pada akhirnya berujung pada keputusan ekstrem.
Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, menilai kasus ini tidak bisa dilepaskan dari fenomena pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan tidak diinginkan. Namun, ia menegaskan bahwa perkara ini tidak sesederhana melihat terdakwa sebagai pelaku semata.
“Ini berangkat dari hubungan yang kebablasan, lalu muncul ketakutan yang besar saat menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan,” ujarnya.
Asri bahkan menilai SAH juga merupakan korban dari situasi yang menjeratnya. Tekanan psikologis, stigma sosial, serta minimnya dukungan keluarga disebut menjadi faktor yang memperparah kondisi terdakwa hingga mengambil keputusan fatal.
“Ada ketakutan yang luar biasa. Ini bukan tindakan yang direncanakan matang, tapi lebih pada kepanikan,” paparnya.
Dalam persidangan, Asri juga menyoroti pernikahan antara SAH dan AD. Ia meminta majelis hakim untuk mencermati apakah pernikahan tersebut benar-benar dilandasi tanggung jawab, atau sekadar langkah taktis untuk meringankan konsekuensi hukum.
“Ini penting untuk diuji. Apakah murni tanggung jawab atau justru strategi menghindari jerat hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, kondisi sosial terdakwa juga menjadi sorotan. SAH disebut tidak lagi memiliki kedua orang tua, sehingga harus menghadapi persoalan hukum dan tekanan sosial seorang diri.
Dengan berbagai kondisi tersebut, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim tidak hanya melihat perbuatan secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek psikologis dan latar belakang sosial terdakwa. Terlebih, dalam semangat KUHP baru, pendekatan pembinaan dinilai lebih relevan dibanding sekadar penghukuman.
“Harapannya, putusan nanti tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi ruang pemulihan,” pungkas Asri. (atn)
Editor : Kabun Triyatno