Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

PLTSa Putri Cempo Dijatuhi Sanksi KLH, Pemkot Warning Operator Segera Berbenah

Silvester Kurniawan • Minggu, 5 April 2026 | 16:38 WIB
PLTSa Putri Cempo dinilai kurang optimal dalam mengolah sampah. (M Ihsan/Radar Solo)
PLTSa Putri Cempo dinilai kurang optimal dalam mengolah sampah. (M Ihsan/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM — Pemkot Solo memastikan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo tengah berbenah menyusul sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sanksi tersebut telah diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah kota bersama operator.

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, mengatakan pihaknya telah meneruskan sanksi tertulis tersebut kepada pengelola, yakni PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP), untuk segera dilakukan perbaikan.

Baca Juga: DPRD Jateng Resmi Bentuk Pansus LKPJ 2025, Sumanto: Siap Beri Catatan Evaluasi untuk Pemprov

“Kami sudah menerima surat sanksi tersebut dan akan kami tindak lanjuti segera. Ini akan kami respons dengan serius, termasuk melalui kajian dan penyusunan peraturan wali kota untuk memaksimalkan pengelolaan sampah,” ujarnya, Minggu (5/4).

Menurutnya, Pemkot tidak hanya berhenti pada penerusan sanksi, tetapi juga memberikan peringatan tegas kepada operator agar segera melakukan pembenahan sesuai rekomendasi pemerintah pusat.

Baca Juga: Kerja Sama Sister City: Solo Gandeng Xi’an, Respati Bidik Wisata, Investasi hingga Tenaga Kerja

“PLTSa sudah kami beri warning. Kami menunggu respons dari operator untuk mengubah pola dan mengoptimalkan sistemnya. Saat ini mereka sedang berbenah,” tegasnya.

Respati menekankan, sanksi tersebut memiliki batas waktu yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan agar perbaikan berjalan sesuai target.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Harga 80 Jutaan Terbaik 2026: Irit BBM, Pajak Murah, Kabin Lega

“Sanksi ini ada tenggang waktunya, jadi tidak boleh terlewati. Kami akan terus monitoring,” imbuhnya.

Ia juga menyebut, ke depan pengelolaan PLTSa akan diarahkan lebih optimal sebagai fasilitas waste to energy yang tidak hanya mengurangi timbunan sampah, tetapi juga menghasilkan energi secara maksimal.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungannya ke lokasi menegaskan bahwa evaluasi terhadap PLTSa Putri Cempo dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek teknis, rekayasa, hingga finansial.

“Kita lakukan evaluasi total, mulai dari engineering, teknikal, hingga finansial melalui instrumen Perpres 109. Ini bagian dari upaya memastikan pemanfaatan energi dalam negeri berjalan optimal,” ujar Hanif saat meninjau lokasi akhir Maret lalu.

Dengan adanya sanksi dan evaluasi tersebut, Pemkot Surakarta berharap pengelolaan sampah di Kota Solo dapat semakin efektif, sekaligus menjawab tantangan pengolahan limbah perkotaan secara berkelanjutan. (ves)

Editor : Kabun Triyatno
#PLTSa Putri Campo #operator #sanksi #sampah